Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Hamidin mengimbau nelayan di provinsi berbasis kepulauan itu untuk selalu menjaga kesehatannya serta menjaga jarak saat melakukan jual beli ikan di pasar.

"Mereka (nelayan,red) rentan terhadap penularan COVID-19, sehingga saya mengimbau mereka agar selalu menjaga kesehatannya sehingga tak mudah terinfeksi virus itu," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu.

Baca juga: Polda NTT bagikan ratusan sembako bagi nelayan di tengah laut

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang nelayan-nelayan di NTT untuk berjualan di pasar, namun hal yang harus diutamakan adalah selalu waspada dan hati-hati dengan penyebaran virus itu di pasar.

Menurut jenderal bintang dua itu, keadaan di pasar tidak bisa diprediksi, artinya bahwa orang tidak pernah tahu mana yang sudah terjangkit atau tidak oleh virus itu.

"Oleh karena itu protokol kesehatan untuk selalu memakai masker, kemudian juga menjaga jarak dengan orang harus ditaati sehingga tak mudah terjangkit," ujar dia.

Baca juga: Polda NTT-BRI berikan bantuan Rp600 ribu per bulan bagi sopir angkot

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian mulai dari Polda NTT hingga ke jajarannya seperti Polres dan Polsek selalu menyosialisasikan terkait protokol kesehatan tersebut sehingga diharapkan tidak ada warga di NTT yang terjangkit oleh virus itu lagi.

Menurut dia, hampir setiap hari sosialisasi itu terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Setiap direktorat di Polda NTT melakukan sosialisasi bahkan turut membagikan masker dan cairan disinfektan kepada masyarakat di Kota Kupang.

Ia mengatakan, yang memprihatinkan adalah jika ada orang yang sudah susah, kemudian menderita terserang virus corona, tentu sangat disayangkan.

Baca juga: NTT lakukan pembatasan kapal penumpang cegah penyebaran COVID-19

Polda NTT setiap hari memprogramkan membagikan sembako kepada nelayan-nelayan.

"Hari ini kami juga sudah membagikan 100 paket sembako dan masker kepada para nelayan," katanya.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020