penumpang yang melakukan penerbangan keluar dari kota Sorong bebas, tetapi penumpang yang datang dari luar kota Sorong dibatasi dan dikhususkan bagi yang memiliki kartu tanda penduduk Provinsi Papua Barat
Sorong (ANTARA) - Pemerintah kota Sorong, Provinsi Papua Barat akhirnya membuka penerbangan masuk dan keluar daerah tersebut namun hanya satu kali dalam seminggu sebagai langkah menekan penyebaran pandemi COVID-19.

Wali Kota Sorong Lambert Jitmau di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa kebijakan karantina wilayah dengan menutup operasional pesawat penumpang masuk dan keluar kota Sorong merupakan salah satu upaya agar jangan sampai masyarakat terpapar wabah ini.

Baca juga: APD COVID-19 tiba di Sorong

Baca juga: Pemkot Sorong akan perpanjang kebijakan karantina wilayah

Baca juga: Pemkot Sorong siapkan 1.000 ton beras bagi warga terdampak COVID-19


Namun, kata dia, mempertimbangkan situasi daerah Pemerintah Kota Sorong membuka kembali akses penerbangan untuk pesawat penumpang tetapi dibatasi satu kali penerbangan dalam seminggu.

Menurut dia, penumpang yang melakukan penerbangan keluar dari kota Sorong bebas, tetapi penumpang yang datang dari luar kota Sorong dibatasi dan dikhususkan bagi yang memiliki kartu tanda penduduk Provinsi Papua Barat.

Dikatakan, penumpang yang pergi maupun datang di beberapa Domine Edward Osok Sorong harus melalui pemeriksaan ketat dan memenuhi standar operasional prosedur pencegahan COVID-19.

Kebijakan membuka akses penerbangan seminggu sekali ke seluruh wilayah Indonesia berlaku sejak 14 hingga 28 April 2020 akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan daerah.

"Kebijakan ini dilakukan bukan untuk kepentingan politik atau kepentingan pemerintah daerah, tetapi untuk menyelamatkan masyarakat kota Sorong dari penyebaran virus Corona yang saat ini melanda belahan dunia," ujarnya.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020