Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung menangkap seorang pelaku berinisial NS (45) yang diduga telah menyebarkan video hoaks pasien positif COVID-19 di Bandarlampung meninggal dunia melalui grup WhatsApp RT Way Kandis.

"NS merupakan warga Tanjung Senang, Bandarlampung. Ia ditangkap oleh Tim Cyber Polda Lampung di rumahnya pada Rabu, 25 Maret 2020, pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu malam.

Baca juga: Polda Lampung akan tindak tegas penyebar hoaks terkait virus corona

Pandra menjelaskan pelaku ditangkap karena telah menyebarkan video hoaks di grup WhatsApp RT. Masyarakat resah dengan adanya video pemakaman yang disebarkan dengan keterangan meninggalnya pasien 01 Bandarlampung di RSUDAM karena COVID-19.

"Video berdurasi satu menit dua puluh detik dengan keterangan seorang pendeta yang terkena COVID-19 di Bandarlampung meninggal dunia di RSUDAM pada Selasa, 24 Maret 2020," kata dia.

Baca juga: Polda Lampung imbau masyarakat tak selenggarakan keramaian

Masyarakat kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dalam waktu enam jam, berdasarkan informasi dari masyarakat polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya.

Baca juga: Polda: Libatkan lingkungan untuk pengasapan virus corona

Baca juga: Polda Lampung tangkap IRT sebarkan hoaks virus corona

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020