Kerjasama ini merupakan langkah yang baik untuk memastikan seluruh tanah di DKI Jakarta telah terdaftar dan memiliki kepastian hukum
Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Negara bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta untuk melakukan pendaftaran aset tanah yang dimiliki PLN melalui Penandatangan Kerjasama (PKS) yang dilakukan di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Kamis.

Aset yang rencananya akan didaftarkan oleh PLN lewat kerjasama dengan BPN DKI Jakarta itu terhitung sebanyak 644 bidang tanah yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

"Ini kan hartanya PLN, harus tercatat dengan baik. Nantinya kita siapkan juga program untuk mengutilisasi aset tadi supaya bisa mendatangkan revenue bagi perusahaan," kata General Manager PLN Unit Induk Jakarta Raya (PLN Disjaya) Ikhsan Asaad dijumpai usai acara PKS bersama BPN DKI itu selesai.

Ikhsan mengatakan beberapa contoh bidang tanah yang belum terdaftar seperti tapak tower, rumah dinas, hingga lahan kosong.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Jaya mengatakan kerjasama ini merupakan langkah yang baik untuk memastikan seluruh tanah di DKI Jakarta telah terdaftar dan memiliki kepastian hukum.

"Jadi gini kita kan di DKI, sedang menyelesaikan pendaftaran bidang tanah se- DKI. Nah tahun 2019 itu sudah selesai, tapi masih ada yang tertinggal di antaranya aset PLN ini, sejumlah 644 (bidang). Artinya ini mumpung semangat menyelesaikan, DKI bisa secara lengkap seluruh bidang tanah terdaftar," kata Jaya.

Baca juga: PLN siagakan lebih 2.000 personel

Baca juga: PLN Disjaya berikan cicilan 0 persen untuk tambah daya

Baca juga: PLN Disjaya sampaikan tips apabila terjadi banjir


Lebih lanjut, Jaya mengatakan pihaknya optimis dapat menyelesaikan pendaftaran aset- aset tanah milik PLN itu di tahun 2020.

"Tahun lalu saja, BPN DKI melampaui target (pendaftaran tanah), yang sebelumnya 243.000 bidang ternyata mencapai 270.000 aset," kata Jaya.

Jaya melanjutkan," Yang penting PLN dapat menyediakan batas bidang tanah, jadi nanti diukur di lapangan, yang lama itu ngumpulin batas itu, 600 (bidang) tidak sulit. Kalau sudah diukur dan diintegrasikan dengan data yuridisnya tidak masalah ... selesai itu."

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020