"Dengan penetapan tersebut, maka sudah empat terduga pelaku dijadikan tersangka. Penetapan Ak dan TH sebagai tersangka pada Minggu (23/2)," kata AKBP Andrianto Argamuda.
Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan pengeroyokan wartawan LKBN ANTARA Teuku Dedi Iskandar.

Kepala Polres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin, mengatakan dua tersangka baru tersebut yakni berinisial Ak dan TH.

"Dengan penetapan tersebut, maka sudah empat terduga pelaku dijadikan tersangka. Penetapan Ak dan TH sebagai tersangka pada Minggu (23/2)," kata AKBP Andrianto Argamuda.

Sebelumnya, Polres Aceh Besar menetapkan dua tersangka pengeroyokan wartawan LKBN ANTARA. Kedua tersangka yakni berinisial UD dan Dar alias Man.
Baca juga: Wartawan ANTARA korban pengeroyokan di Aceh ditetapkan tersangka

AKBP Andrianto Argamuda menyebutkan penetapan tersangka baru, karena mereka diduga turut bersama-sama melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Teuku Dedi Iskandar.

"Keempat tersangka sudah ditahan. Menyangkut P-21 kasus tersebut, penyidik menunggu petunjuk jaksa penuntut umum, apakah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata AKBP Andrianto Argamuda.

Wartawan LKBN ANTARA Teuku Dedi Iskandar dikeroyok ketika sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di warung kopi Elnino, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin, 20 Januari 2020 sekitar pukul 12.15 WIB.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban Teuku Dedi Iskandar harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, hingga enam hari.
Baca juga: Polres Aceh Barat tahan 2 tersangka pengeroyok wartawan

Teuku Dedi Iskandar juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik polisi. Ia menyampaikan bahwa orang yang diduga pelaku beberapa kali mendatangi kediamannya, termasuk datang pada tengah malam.

"Dari tiga kali mereka datang ke rumah saya, sekali saya bertemu dengan mereka. Dalam pertemuan itu, mereka meminta berita pengancaman wartawan Modus Aceh tidak diberitakan. Semua saya jelaskan kepada polisi," kata Dedi Iskandar.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020