Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka berinisial ZKR dalam perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran di Surabaya, Senin, memastikan tersangka yang merupakan ibu dari tiga orang anak asal Bogor, Jawa Barat, itu bisa menghirup udara segar hari ini.

"Kami kabulkan penangguhan penahanannya setelah melalui pengkajian berdasarkan gelar perkara yang berlangsung belum lama lalu di Polda Jatim," kata AKBP Sudamiran.

Tersangka ZKR terlihat keluar dari ruang tahanan Polrestabes Surabaya pada hari Senin sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Pengamat: Pemberian maaf Risma kepada penghinanya sudah benar

Baca juga: Polrestabes kaji penangguhan penahanan penghina Risma

Baca juga: Ombudsman: Penetapan tersangka penghina Risma sesuai prosedur


Ia mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang telah memaafkannya.

"Saya ingin bertemu dengan Bunda Risma untuk mengucapkan terima kasih secara langsung," katanya.

ZKR ditetapkan sebagai tersangka setelah menghina Wali Kota Tri Rismahirini dengan sebutan yang dinilai tidak senonoh saat merespons banjir yang terjadi di Kota Surabaya melalui akun Facebook-nya pada tanggal 16 Januari lalu.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Sandi Nugroho saat dikonfirmasi pada akhir pekan kemarin memastikan Wali Kota Tri Rismaharini secara pribadi telah resmi mencabut laporan perkara ini.

"Akan tetapi, pencabutan laporan perkara itu merupakan hal yang lain lagi. Tersangka tidak serta-merta langsung bebas setelah laporannya dicabut karena masih ada proses yang harus dilalui. Saat ini kami masih fokus pada penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka ZKR," ucapnya.

Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020