Ya berdasarkan data di 'sistem opera' hotel
Jakarta (ANTARA) - Mantan Sekretaris General Manger Bulgari Resort Bali Ni Made Merylia E menyebut Emirsyah Satar pernah dibayari menginap oleh PT Mugi Rekso Abadi (MRA) di hotel milik Soetikno Soedarjo.

"Saudara mengatakan pada 5-7 September 2012 pemesanana kamar atas nama Ermisyah Satar dengan status check out yang melakukan pemesanan PT MRA tapi untuk pembayaran berdasarkan data yang kami miliki, kepada siapa dibayarkan masih harus dikonfirmasi kembali, apa benar keterangan saudara?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Ya berdasarkan data di 'sistem opera' hotel," jawab Ni Made.

Baca juga: Saksi akui ada perdebatan direksi Garuda soal perawatan pesawat

Ni Made bersaksi untuk dua terdakwa yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo yang didakwa dalam kasus dugaan suap-menyuap yang mencapai sekitar Rp46,3 miliar dari Airbus, ATR dan Bombardier Canada serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam sidang JPU KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ni Made terkait dengan menginapnya Emirsyah di Bulgari Resort Hotel milik Soetikno.

"Apa benar beberapa pejabat Garuda termasuk Pak Emirsyah menginap di sana?" tanya jaksa Lie.

"Saya bekerja di back office pada tangggal tersebut belum ada di situ dan untuk tanggalnya di bagian reservasi untuk pemesanan kamar tidak melalui saya, jadi saya tidak tahu, tapi saat pemeriksaan di KPK saya diminta untuk membuka data bersama director of finance dengan sistem namanya opera jadi berdasarkan sistem itu saya tahu catatannya," jawab Ni Made.

Menurut Ni Made ada sejumlah pemesanan kamar hotel Bulgari Resort tapi ada juga yang dibatalkan.

Baca juga: Saksi ungkap hubungan Emirsyah Satar dan Soetikno

"Pada 25-27 Februari 2011 berdasarkan data ada pemesananan kamar untuk Paramita Soedarjo, Hadinoto Soedigno, Deval, Hemawan Pujo Adi, Mcgray dan Emirsyah Satar tapi kemudian pemesanan itu dibatalkan?" tanya jaksa Lie.

"Betul berdasarkan sistem," jawab Ni Made.

Hadinoto Soedigno adalah mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pada 8-10 Juni 2011 pemesanan kamar atas nama Soetikno Soedarjo, Emirsyah, Agus Wahyudo, Nick Deval, John H William, tapi berdasarkan data hanya Soetikno, Emirsyah dan Agus yang stay di hotel Bulgari sedangkan John H William dan Nick Deval statusnya cancel sedangkan Hadinoto Soedigno, tidak didapat datanya, pemesanan atas nama PT Mugi Rekso Abadi, tetap pada keterangan ini?" tanya jaksa Lie.

"Ya itu berdasarkan data yang ada," jawab Ni Made.

"Pada 15-18 Juni 2011 ada pemesanan kamar atas nama Emirsyah Satar yang statusnya check out artinya nama tersebut jadi menginap pemesanan atas nama PT Moegi Rekso Abadi (MRA) dan tagihan ke MRA?" tanya jaksa Lie.

"Betul berdasarkan sistem," jawab Ni Made.

"Pada 26-29 Oktober 2011 ada pemesanan kamar Emirsyah Satar tapi statusnya cancel?" tanya jaksa Lie.

"Betul," jawab Ni Made.

Baca juga: Eks Direktur Garuda akui dicopot pascabahas harga mesin Rolls-Royce

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura.

Suap itu diterima dari Airbus SAS, Rolll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa miliki Soetikno Soedardjo serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Suap tersebut diberikan karena Emirsyah telah mengintervensi pengadaan di Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) CRJ 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin Roll-Royc Trent 700.

Selain didakwa menerima suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai sekitar Rp87.464.189.911,16.

Sedangkan Soetikno didakwa menjadi pihak yang menyuap Emirsyah Satar hinggga mencapai Rp46,3 miliar karena Emirsyah telah membantu Soektino untuk merealisasikan kegiatan (1) Total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Tren 700; (2) pengadaan pesawat Airbus A330-300/200; (3) pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; (4) pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000; dan (5) pengadaan pesawat ATR 72-600.

Dalam dakwaan disebutkan Soetikno adalah penasihat bisnis Airbus dan Rolls-Royce.

Baca juga: Emirsyah didakwa lakukan pencucian uang

Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menitipkan dana sejumlah 1,458 juta dolar AS (sekitar Rp20.324.493.788), melunasi utang kredit di UOB Indonesia senilai 841.919 dolar AS (sekitar Rp11.733.404.143,50) dan apartemen di Melbourne senilai 805.984,56 dolar Australia (sekitar Rp7.852.260.262,77) dan satu unit apartemen di Singapura senilai 2.931.763 dolar Singapura (sekitar Rp30.277.820.114,29).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020