Medan (ANTARA) - Kericuhan terjadi saat eksekusi pencopotan terhadap Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, Senin, di kantor PD Pasar Kota Medan.
 
Aksi dorong pun terjadi antar petugas Satpol PP dan Rusdi Sinuraya. Bahkan puluhan petugas Satpol PP sempat menarik paksa Rusdi untuk keluar dari kantornya.
 
Sementara Rusdi yang mengklaim dirinya masih Direktur Utama yang sah PD Pasar Kota Medan tetap bersikukuh untuk tidak meninggalkan kantor tersebut.
 
Beruntung kericuhan berhasil diredakan oleh petugas kepolisian dan masing masing pihak menahan diri.
 
"Sampai saat ini saya masih menjabat sebagai direktur PD Pasar Kota Medan," katanya.
 
Menurutnya, pencopotan terhadap dirinya saat ini batal demi hukum karena dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah mengeluarkan putusan sela agar surat pemecatan ditunda.
 
Ia meminta agar Pemko Medan menaati putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN terkait putusan Pemko Medan.
 
"Jangan jadikan ini preseden yang tidak baik. PD Pasar negara punya. Bukan orang pribadi yang punya. Saya disini duduk karena undang-undang," tegasnya.

Baca juga: Klaim masih Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya bentrok dengan Satpol PP

Baca juga: Polda Sumut layangkan pemanggilan Dirut PD Pasar Horas

Baca juga: BI layani penukaran uang pecahan kecil di pasar Medan

 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020