Jambi (ANTARA) - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih memburu seorang terdakwa kasus narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melarikan diri pada Senin (20/1) usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani di Jambi, Rabu mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk menangani persoalan tersebut termasuk terus memburu terdakwa Rudi Arza Alis Datuk Bin Suharnak yang terjerat kasus narkotika yang kabur usai sidang.

Baca juga: Kejati Jambi tangkap DPO kasus jaminan fidusia

"Terdakwa kabur usai menjalani sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkoba yang melibatkan dirinya. Pascakaburnya terdakwa yang  menjadi tahanan kejaksaan, Kejati Jambi menerjunkan tim intelijen untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut," katanya.

Menurut dia, Rudi Arza merupakan tahanan titipan kejaksaan di Blok A I Narkoba Lapas Klas II A Jambi.

Baca juga: Kejati Jambi tangkap DPO kredit fiktif

Kalapas Jambi Yusran menegaskan semua proses sudah sesuai dengan prosedur yang ada, di mana proses dan mekanisme pengeluaran tahanan untuk sidang sudah dilakukan sesuai dengan surat dan administrasi yang lengkap.

"Selama yang bersangkutan di luar lapas adalah menjadi tanggung jawab dan wewenang pihak yang mengawal untuk keperluan sidang tersebut," kata Yusran.

Baca juga: Kejati Jambi tangkap 16 DPO korupsi

Tim intelijen Kejati Jambi sudah bergerak mencari keberadaan terdakwa, dan optimistis bisa menangkap kembali yang bersangkutan.

"Kami mengimbau terdakwa agar menyerahkan diri," katanya.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020