Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika diwakili Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih Wirasto saat menggelar jumpa pers, di Mapolsek Bermani Ulu, Sabtu, mengatakan kedua tersangka penanaman ganja tersebut diamankan pada hari ini sekitar pukul 00
Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Bengkulu menangkap dua terduga pelaku penanaman ganja di daerah ini.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika diwakili Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih Wirasto saat menggelar jumpa pers, di Mapolsek Bermani Ulu, Sabtu, mengatakan kedua tersangka penanaman ganja tersebut diamankan pada hari ini sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya adalah MK (41), warga Dusun IV Desa Kampung Melayu, dan AF (26), warga Desa Selamat Sudiharjo.

"Dari kedua terduga pelaku ini petugas berhasil mengamankan 27 batang tanaman ganja yang diperkirakan sudah berumur dua bulan dengan ketinggian antara 10 sampai 40 cm," ujar dia.
Baca juga: Polda Bengkulu temukan 5,5 hektare ladang ganja

Penangkapan kedua tersangka itu, ujar dia, bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas yang menyebutkan ada orang yang menanam ganja di dalam perkebunan kopi di wilayah itu.

Kemudian setelah memastikan informasi itu akurat, pihaknya bersama dengan Kades Kampung Melayu serta kepala dusun setempat menuju lokasi dan menemukan tanaman ganja yang telah ditanam di bawah tanaman pohon kopi.

"Pemilik lahannya setelah kami amankan langsung mengakui dengan sengaja telah menanam ganja tersebut sejak dua bulan yang lalu, dengan dalih akan dipakai sendiri. Dirinya juga mengaku jika bibit ganja itu berasal dari tersangka AF yang juga turut diamankan," ujarnya pula.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus itu untuk mengetahui kemungkinan masih ada lokasi lain yang dijadikan tempat penanaman ganja di kawasan itu.
Baca juga: 5.000 batang tanaman ganja temuan aparat dimusnahkan

Kedua tersangka ini sementara waktu dijerat atas pelanggaran pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020