Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Komisi XI 2014—2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman didakwa menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar AS (sekitar Rp307,6 juta)  atau totalnya Rp2,957 miliar terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Sukiman selaku anggota DPR RI Komisi XI periode 2014—2019 bersama-sama Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Suherlan selaku Tenaga Ahli Anggota DPR dari Fraksi PAN telah menerima uang sejumlah Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar AS dari Natan Pasomba bersama-sama Yosias Saroy, Sovian Latilipu, dan Nicholas Tampang Allo," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tujuan penerimaan suap tersebut agar Sukiman dan Rifa mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, APBN Perubahan TA 2017, dan APBN TA 2018.

Pertama, terkait dengan pengurusan APBN TA 2017, Natan adalah Plt. Kepala Dinas PU Kabupaten Arfak sejak 1 Maret 2016.

Ia mendapat arahan dari Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan agar memaksimalkan pengusulan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk kabupaten tersebut ke pemerintah pusat.

Baca juga: Mantan anggota DPR Sukiman segera disidang kasus dana perimbangan

Natan lalu membuat usulan DAK Pegunungan Arfak APBN TA 2017 ke Kementerian Keuangan sebesar Rp1,066 triliun yang ditandatangani Bupati Yosias.

Natan atas seizin Yosias Saroy menyampaikan proposal tersebut ke Ditjen Perimbangan keuamgan Kementerian Keuangan melalui Rifa Surya selaku Kasi DAK Fisik dan meminta Rifa membantu mengawal agar mendapat DAK maksimal, atas permintaan tersebut Rifa menyanggupi dan akan mempelajari proposal tersebut.

Pada bulan Oktober 2016, Rifa menyampaikan DAK Pegunungan Arfak untuk APBN TA 2017 adalah Rp30 miliar dan Rifa minta commitment fee sebesar 9 persen dari nilai DAK yang disetujui.

Natan lalu menyampaikan hal itu kepada Bupati Yosias dan Yosias meminta Natan mencari rekanan dinas PU yang dapat membantu. Natan lalu menghubungi rekanannya, Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Rifa lalu memantau perkembangan alokasi DAK reguler Kabupaten Arfak dan telah disetuju, Rifa lantas menginformasikan bahwa sudah keluar DAK sebesar Rp31,78 miliar dan Rifa pun menagih commitment fee 9 persen kepada terdakwa.

Uang diserahkan pada bulan November 2016 di restoran sekitar Sarinah Thamrin oleh terdakwa bersama Nicolas dan Sovian sebesar Rp600 juta kepada Rifa.

Kedua terkait dengan pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN Perubahan TA 2017. Natan membuat proposal sejumlah Rp105,06 miliar. Natan kembali meminta bantuan Rifa.

Baca juga: Politikus PDIP Rai Wirajaya kembali tak penuhi panggilan KPK

Rifa menyampaikan akan mengusahakan karena yang berwenang menentukan DAK khususnya bidang penugasan adalah anggota DPR, Rifa yang sudah mengenal Surherlan sebagai tenaga ahli Fraksi PAN meminta bantuan Suherlan untuk diperkenalkan kepada anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PAN Sukiman yang juga mitra kerja Kementerian Keuangan sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dan memiliki kewenangan mengusulkan daerah mendapat anggaran DAK bidang penugasan.

Rifa dan Suherlan lalu bertemu dengan Sukiman. Rifa lantas menyampaikan adanya commitment fee sebesar 6 persen dari anggaran. Sukiman lalu menyetujuinya.

Natan lalu mengajak Nicolas dan Sovian bertemu Rifa dan Suherlan. Rifa mengajukan syarat fee sebesar 9 persen dari anggaran DAK, yakni sebesar 6 persen untuk Sukiman, 1 persen untuk Rifa, 1 persen untuk Suherlan, dan 1 persen untuk Natan.

Kabupaten Arfak lalu mendapat tambahan DAK sebesar Rp49,915 miliar sehingga mulai 25 Juli 2017 sampai 24 November 2017 Natan melalui Nicolas dan Sovian memberikan uang fee dan kekurangan pengurusan DAK reguler APBN 2017 kepada Sukiman, Rifa Surya, dan Suherlan secara bertahap melalui rekening PT DIT maupun pemberian secara tunai.

Seluruh uang fee dari Natan, Sovian, dan Nicolas itu diambil secara bertahap oleh RIfa dan Suherlan dari PT DIT dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Kalibata yang seluruhnya Rp1,75 miliar dan 22.000 dolar AS.

Ketiga, pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2018. Natan pada Agustus 2017 meminta kepada Rifa dan Suherlan kembali membantu untuk DAK APBN TA 2018 dengan anggaran Rp80 miliar untuk DAK bidang jalan Kabupaten Pegunungan Arfak.

DAK yang turun untuk APBN TA 2018 adalah Rp79,774 miliar. Lalu fee diberikan sebesar Rp300 juta melalui rekening PT DIT dan pada bulan April 2018 sebesar Sovian dan Nicolas mengumplkan uang sejumlah Rp700 juta.

Baca juga: KPK kembali panggil politikus PDIP Agung Rai kasus dana perimbangan

Uang tersebut pada tanggal 11 April diambil Suherlan secara tunai dari PT DIT dan diberikan ke Sukiman pada tanggal 13 April 2018 di rumahnya.

Uang yang masih di rekening PT DIT kemudian dibagi oleh Rifa Surya dan Suherlan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp400 juta.

Atas perbuatannya, Sukiman didakwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terkait dengan perkara ini, Natan Pasomba telah divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pada bulan Oktober 2019.

Baca juga: Pelaksana kepala dinas Papua Barat divonis 1,5 tahun

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019