Sidang tuntutan Sri Wahyuni Maria Manalip

  • Senin, 18 November 2019 22:04 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud tersebut dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Terdakwa kasus dugaan suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud tersebut dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait