Jakarta (ANTARA) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Agus Widjojo mengatakan diperlukan kajian yang mendalam dan komprehensif dalam menilai pemilihan kepala daerah langsung dan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 adalah mudarat atau maslahat.

Perwira tinggi TNI purnawirawan berbintang tiga itu mengatakan tidak juga boleh serta-merta mengatakan Pilkada langsung tidak sesuai dengan UUD 1945, karena UUD 1945 itu sengaja disusun bersifat umum, singkat, fleksibel agar mudah ditindaklanjuti dan dijabarkan.

Baca juga: Presiden tegaskan pilkada tetap melalui pemilihan langsung

Baca juga: Presiden jelaskan evaluasi untuk Pemilu yang lebih baik

Baca juga: Mendagri: Perlu kajian akademis evaluasi Pilkada langsung

Baca juga: Mendagri: Evaluasi Pilkada bukan berarti dikembalikan kepada DPRD


"Jika memang Pilkada langsung memiliki kelemahan-kelemahan, itu perlu ditinjau, apa itu terdapat pada sistem, atau pada implementasi dan pelaksanaan,” kata Agus dalam rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen RI Jakarta, Senin.

Agus mengatakan jika diskusi soal amendemen UUD 1945 sudah beberapa kali dilakukan Lemhannas RI. Dalam hal ini, ia memberitahu jika amendemen terbatas tak boleh hanya berfokus pada satu bagian (part) saja, tapi juga di beberapa bagian meski hanya bersifat penyesuaian.

“Kalau memang perlu dilakukan amendemen UUD 1945, kalau memang itu parsial-parsial, ada berbagai ragam parts. Sehingga yang parsial itu akan banyak dilakukan. Kalau cuma satu part, lantas nanti yang lain tidak adil kalau yang lain tidak diberikan treatment untuk diamendemen,” kata Agus.

Jika nanti amendemen UUD 1945 dilakukan, Agus menyarankan agar pemerintah dan DPR selalu bergerak maju untuk melihat ke masa depan dalam melakukan penyempurnaan-penyempurnaan yang dilakukan terhadap tatanan negara itu.

Ia juga mengatakan pemerintah tidak boleh sampai berpikir untuk membongkar kembali UUD 1945 apalagi mengembalikan peraturan yang sudah pernah diubah di masa lalu.

“Diakui perlu ada penyempurnaan dari UUD 1945 yang sudah diamendemen, tetapi apapun itu kita harus selalu visi bergerak maju. Karena perlu diperhatikan apa cost politic nya yang kelihatannya sangat mahal itu,” kata Agus.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019