Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan jaminan kesehatan nasional yang harus disertai dengan perbaikan sistemik.
 
"Setelah kita hitung, dengan melihat defisit BPJS kita bilang yang pertama adalah BPJS Kesehatan tidak sustain sehingga harus ada perbaikan yang sistemik," ujar Tubagus dalam diskusi yang dilakukan Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) di Jakarta pada Rabu.

Ketika mengajukan usulan kepada pemerintah, DJSN sudah menghitung statistik data BPJS Kesehatan dalam periode 2014-2018 dan kenaikan dibutuhkan untuk menghadapi permasalahan defisit yang dialaminya.

Baca juga: PKS: Atasi defisit BPJS Kesehatan dengan perbaikan manajemen

Perbaikan sistemik yang dimaksud DJSN adalah bidang kelembagaan, harmonisasi regulasi karena banyak peraturan yang tidak sesuai satu dengan lainnya dan peningkatan layanan serta optimalisasi penerimaan.

Ketua DJSN juga menekankan perlunya edukasi publik yaitu meski sehat harus tetap membayar untuk memastikan terlindungi jika terjadi sesuatu tapi tetap harus melakukan berbagai hal untuk memastikan kesehatan.

Tapi, DJSN mewanti beberapa dampak yang bisa terjadi akibat kenaikan biaya BPJS Kesehatan yang secara resmi sudah ditetapkan saat Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres No.75 Tahun 2019 pada Oktober 2019.

"Pertama akan ada peningkatan peserta non-aktif karena penyesuaian kenaikan yang besar dan juga kita akan melihat kecenderungan peserta yang turun kelas dan calon peserta yang belum bayar itu jadi enggan mendaftar karena kelihatannya besar biayanya sekarang," ujar Tubagus.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen itu rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2020 dengan Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Baca juga: Menkes tetap ingin peserta mandiri kelas III disubsidi
Baca juga: YLKI: Pemegang BPJS Kesehatan jangan diperlakukan diskriminatif
Baca juga: Menkeu akan hitung anggaran BPJS Kesehatan setelah terbit PMK baru

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019