Biak (ANTARA) - Tradisi mengantar mas kawin (Ararem) dari calon suami kepada keluarga calon istri berlangsung secara turun temurun dari masyarakat adat suku Biak merupakan warisan kekayaan budaya orang asli Papua yang hingga kini masih tetap eksis bertahan di tengah kemajuan era teknologi modern.

Budaya mengantar mas kawin bagi masyarakat adat suku Biak dengan membawa berbagai jenis piring adat, guci, bahan makanan, peralatan rumah tangga serta sejumlah uang yang dibawa keluarga laki-laki diantar bersama dengan iringan Tarian Wor ke rumah keluarga calon istri.

Mengantar mas kawin dari keluarga calon suami menjadi sesuatu yang sangat sakral harus diberikan kepada keluarga perempuan yang kelak resmi akan menyandang status sebagai istri dalam ikatan keluarga keret/marga.

Perkembangan arus globalisasi dan modernisasi yang sangat berkembang pesat belakangan ini dikhawatirkan banyak orang dapat mengikis budaya tradisi lokal suku-suku asli dimiliki warga lokal di tanah Papua.

Baca juga: Kemendikbud: Jalan kebudayaan salah satu cara entaskan masalah Papua

Masyarakat suku adat Biak yang telah hidup seratusan tahun silam tetap saja mempertahankan dan menjaga tradisi membayar mas kawin dari keluarga laki-laki kepada keluarga calon istri sebagai bagian dari kekayaan daerah budaya Nusantara Indonesia.

Ikatan dalam perkawinan di suku adat Biak akan ditandai dengan membayar simbol-simbol mas kawin keluarga suami telah sangat mengikat dalam kehidupan tradisi masyarakat adat istiadat suku Biak.

Prosesi adat membayar mas kawin kepada keluarga perempuan merupakan bentuk kehormatan dan harga diri dari keluarga calon pengantin laki-laki untuk dapat membawa istri hidup berumah tangga guna meneruskan warisan keturunan ana bagi marga/keret keluarga tertentu.

Ketua Dewan Adat Biak Mananwir Gerard Kafiar mengakui, tradisi adat bagi keluarga pria dengan membayar mas kawin kepada keluarga perempuan merupakan warisan nenek moyang suku masyarakat adat orang Biak.

"Kebiasaan membayar mas kawin ini telah menjadi yimbol keluarga suami dalam memenuhi hak hidup berumah tangga kepada istri atau calon pengantin perempuan,"ujar Kepala Suku Biak Mananwir Gerard Kafiar.

Ia menyebut, dalam tradisi budaya masyarakat adat suku Biak ketika mengantar mas kawin dari keluarga pengantin laki-laki kepada calon istri dengan membawa beragam piring adat antik, guci, berbagai kebutuhan bahan makanan dan barang rumah tangga hingga memberikan uang.

Uniknya, pembayaran mas kawin keluarga suami dilakukan proses adat dari keluarga besar keret bersangkutan dengan iring-iringan Tarian Wor dan membawa bendera merah putih menuju rumah keluarga istri.

Ketika membayar mas kawin dari keluarga suami kepada keluarga perempuan, menurut Gerard, keluarga pengantin laki-laki datang ke rumah keluarga perempuan untuk menyerahkan berbagai harta benda dan piring adat dan uang dengan harapan keluarga setelah berumah tangga menjadi satu ikatan penerus warisan keluarga.

"Pengantaran mas kawin kepada calon istri merupakan budaya adat orang tua yang telah berlangsung secara turun temurun dilakukan keluarga inti suami untuk memberikan harta kepada keluarga perempuan," ujar Gerard.

Ia mencontohkan, tradisi adat ketika ada keluarga laki-laki membayar mas kawin untuk istri maka keluarga perempuan akan menerima kedatangan keluarga calon suami di kediaman dengan menyuguhkan beragam makanan dan minuman bernuansa adat suku Biak seperti adanya pinang, sirih, keladi, sagu dan makanan beserta lauk pauknya.

Gerard Kafiar berharap, adanya pembayaran mahar adat mas kawin keluarga suami diharapkan kedua keluarga yang akan bersatu dapat mahligai kehidupan rumah tangga akan menjadi satu ikatan keluarga yang kuat memegang adat istiadat dalam menapak kehidupan bersama.

"Ketika ikatan perkawinan antara laki-laki dan perempuan sudah berlangsung namun si suami tetap saja akan menerima pembayaran mas kawin secara adat dari suami. Ya tradisi semacam ini pasti akan dilakukan setiap keluarga suami karena telah menjadi budaya adat Biak,"tambahnya,

Kekayaan budaya Papua

Sementara itu, pemerhati pendidik dan budaya Biak Wenand Rumbarar mengatakan, kebiasaan tradisi membayar mas kawin dari keluarga pria kepada keluarga perempuan merupakan ikatan perkawinan masyarakat adat suku Biak sebagai cerminan bagian dari kekayaan budaya asli orang Papua.

"Budaya masyarakat adat suku Biak dengan membayar mas kawin kepada keluarga perempuan merupakan tradisi warisan nenek moyang yang juga bagian dari kekayaan Nusantara bangsa Indonesia supaya terus terjaga hingga saat ini,"ujarnya.

Wenand mengakui, sehebat apapun kemajuan teknologi dan modernisasi yang berkembang dewasa ini tradisi membayar mengantar mas kawin bagi suku adat orang Biak masih dilakukan karena telah menjadi adat turun temurun yang dilestarikan orang Papua. 

Ia menyebut membayar mas kawin dengan membawa berbagai jenis piring adat, guci hingga uang bukan untuk merendahkan martabat keluarga perempuan sebagai penerima tetapi ini sudah menjadi kewajiban suami ketika akan menyatukan diri menjadi satu ikatan keluarga perkawinan.

"Pembayaran mas kawin keluarga laki-laki kepada perempuan bertujuan untuk lebih mengikat tali persaudaraan kehidupan keluarga yang kokoh dalam menatap kehidupan rumah tangga sebagai pasangan suami istri,"ujarnya.

Tradisi mengantar mas kawin di setiap keret marga masyarakat adat suku Biak, menurut Wenand, akan tetap dipertahankan sampai kapanpun karena merupakan bentuk keaslian budaya masyarakat adat suku Biak.

Penyerahan mas kawin dari keluarga laki-laki, menurutnya, menjadi sebuah pertaruhan nama keluarga keret/marga tertentu di hadapan keluarga perempuan yang sudah sah menjadi ikatan perkawinan.

Masyarakat adat Biak yang hidup di berbagai tempat perantauan, menurut Wenand, sangat menghormati kebiasaan tradisi budaya adat yang telah diwariskan orang tua nenek moyang mereka saat akan menikah dengan calon istri dari Papua.
 
"Kebiasaan tradisi suku adat masyarakat Biak sudah dilakukan sejak seratusan tahun silam sebagai bentuk tanggung jawab moral dan penghormatan yang harus diterima keluarga istri atau calon pengantin perempuan,"ujarnya.

Suku Biak, merupakan salah satu suku dari ratusan suku masyarakat adat dari 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua.

Masyarakat adat suku Biak sangat dikenal masih memegang tradisi ikatan adat istiadat yang kuat dalam upaya mempertahankan warisan nenek moyang secara turun temurun kepada generasi muda suku Biak.

Adanya ketaatan masyarakat adat suku Biak dalam senantiasa menjaga tradisi sebagai bukti nyata untuk melestarikan budaya adat istiadat suku Biak yang merupakan kekayaan budaya nasional.

Baca juga: Dispar Biak gandeng Garuda Indonesia promosikan Festival BMW

Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019