Jambi (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap ketiga tersangka korupsi suap pengesahan APBD Jambi yang melibatkan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jambi

"Berkas perkara ketiga anggota DPRD Jambi yakni Efendi Hatta, Muhammadiyah dan Zainal Abidin yang menjadi tersangka kasus korupsi suap APBD Jambi 2018 dinyatakan lengkap oleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi," kata Jaksa KPK Iskandar Marwoto usai pelimpahan.

Dia mengatakan pihaknya melimpahkan ketiga tersangka Efendi Hatta, Muhamadiyah dan Zainal Abidin ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk segera disidangkan. Berkas sudah kita nyatakan lengkap, sehingga hanya tinggal dilimpahkan agar bisa segera disidangkan.

Kemungkinan persidangan untuk ketiga tersangka itu akan dilakukan pada pekan depan. Nanti kita tunggu ketua pengadilan Tipikor Jambi untuk menunjuk Majelis hakim baru nanti dan keluar jadwal sidangnya.

Ketiganya nantinya akan di dakwa jaksa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: KPK limpahkan tersangka suap APBD ke Pengadilan Tipikor Jambi

Baca juga: Ketua DPRD Tebo diperiksa KPK di Jambi

Baca juga: Zumi Zola tak banyak komentar usai diperiksa

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019