ini harus diselesaikan, sebab jika tidak, maka siapa yang akan menanggung implikasi hukumnya
Gorontalo (ANTARA) - DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo menyoroti masalah pengalihan aset Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) dari kabupaten ke provinsi senilai Rp23 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

"Sebanyak total Rp23 miliar nilai aset ditemukan belum diserahkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, ke Pemerintah Provinsi Gorontalo, berdasarkan catatan hasil pemeriksaan pihak BPK, yang diteruskan pihak Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten ini ke DPRD," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Gorontalo Utara, Mikdad Yeser, di Gorontalo, Senin.

Pihaknya pun telah melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) RI terkait pengelolaan aset tersebut, termasuk telah mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, untuk menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut.

"Komisi III sangat menyeriusi hasil temuan tersebut, mengingat aduan Dinas Pendidikan Nasional Gorontalo Utara, jika seluruh aset baik bangunan sekolah, tenaga pendidik dan pengelolaan keuangan daerah, seluruhnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo, terhitung 1 Januari 2017, sehingga adanya temuan tersebut dinilai membingungkan," ujar Mikdad.

Baca juga: Ketua DPR: pengambilalihan SMA/SMK dikeluhkan banyak pemda


Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo menyampaikan akan segera turun melakukan pendataan terkait aset-aset SMA/SMK yang ada di kabupaten ini.

"Kami mendesak langkah itu, dalam rangka penyempurnaan data dan mendukung upaya pengelolaan aset yang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, mengingat pengelolaan pendidikan di tingkat SMA sederajat, termasuk SMK, telah menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah Provinsi," ujar politikus Partai NasDem ini.

Data dan pengelolaan aset SMA/SMK yang ada di daerah itu tambahnya, harus diselesaikan sebab jika tidak, maka siapa yang akan menanggung implikasi hukumnya, jika pengelolaan aset tersebut terus-terusan menjadi temuan.

"Komisi III memfasilitasi penyampaian Dinas Pendidikan Nasional daerah ini, mengingat tata kelola aset sangat penting dan catatan temuan pihak BPK tersebut diharapkan menemukan titik terang agar tidak lagi mengganjal laporan pertanggungjawaban aset pemerintah kabupaten," tutur Mikdad.

Baca juga: Para guru SMKN Serui Papua mogok mengajar


Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Nasional Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, mengatakan, sebanyak 10 unit SMA dan 3 unit SMK yang ada di daerah itu, termasuk seluruh asetnya, baik gedung, sarana prasarana serta alat peraga penunjang kegiatan pembelajaran, tenaga pendidik (guru dan honorer) dan pengelolaan keuangan, seluruhnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo, terhitung 1 Januari 2017.

"Pendataannya dilakukan sejak tahun 2016, penyerahannya pada 1 Januari 2017, namun hasil temuan atau catatan dari pihak BPK tahun 2019 ini, bahwa senilai Rp23 miliar ditemukan aset SMA dan SMK belum diserahkan Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi," ujar Irwan.

Kebingungan tersebut membuat pihaknya memilih menyampaikannya ke Komisi III DPRD, termasuk telah membuat surat telaah ke pihak Inspektorat Kabupaten, agar temuan tersebut ditinjau kembali.

"Hingga kini, kami belum mengetahui persis sebaran dari total nilai aset sebesar Rp23 miliar, yang menjadi temuan tersebut," ujar Irwan.

Ia berharap, Komisi III DPRD, dapat memfasilitasi penyelesaiannya mengingat seluruh aset SMA/SMK dan sederajat, telah diserahkan seluruhnya ke Pemerintah Provinsi Gorontalo. 


Baca juga: Walkot Bekasi keluhkan pengambilalihan SMA/SMK oleh provinsi
 
 

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019