Pembahasan terakhir yang dilakukan bersama DPR sudah berjalan dengan baik sebab mereka menyambut positif rencana BKC tambahan berupa plastik itu.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk menerapkan cukai plastik belum bisa dilakukan karena masih dalam proses pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Sri Mulyani menuturkan pihaknya  telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh DPR terkait rencana penambahan barang kena cukai (BKC) tersebut.

“DPR sudah minta ada studi banding, kami lakukan. Kami juga membahasnya secara lebih detail. Mereka akan undang berbagai stakeholder termasuk asosiasi,” katanya saat ditemui di Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Jumat.

Ia memastikan pembahasan terakhir yang dilakukan bersama DPR sudah berjalan dengan baik sebab mereka menyambut positif rencana BKC tambahan berupa plastik itu.

“Kalau dari sisi pembahasan mereka positif, hanya kami harus jadwal kan untuk bisa diputuskan,” ujarnya.

Baca juga: Hari Oeang ke-73, Sri Mulyani bersihkan sampah di Pantai Tanjung Pasir

Ia menegaskan akan terus mengikuti arahan dan berkonsultasi dengan DPR sebab dalam memutuskan plastik sebagai BKC harus sesuai aturan undang-undang.

Menurut Sri, sekarang pihaknya tinggal menunggu hasil dari pembahasan terkait pungutan cukai atas konsumsi kantong plastik yang akan diteruskan oleh para anggota DPR periode 2019-2024.

“Tinggal menunggu nanti dari DPR untuk bisa memutuskan apa yang selama ini sudah dibahas dengan mereka,” katanya.

Sebelumnya pada Selasa (2/7), Sri Mulyani mengusulkan Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar terkait besaran tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

"Jika itu diterapkan, effect inflasinya kecil yaitu 0,045 persen," kata dia, di Jakarta, Selasa.

Penerapan instrumen fiskal berupa cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.

"Pengendalian kantong plastik dengan mekanisme cukai kami anggap tepat sesuai dengan instrumen yang didesain negara melalui undang-undang cukai," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung keluarkan Perwal kurangi sampah plastik

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019