Pelanggaran itu yakni 57 laporan dari masyarakat dan 46 temuan Bawaslu
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 103 pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu serentak yang dilakukan 17 April 2019 lalu.

“Pelanggaran itu yakni 57 laporan dari masyarakat dan 46 temuan Bawaslu,” kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi dalam rapat koordinasi hasil pengawasan Pemilu tahun 2019 di Jakarta, Kamis.

Puadi menjelaskan laporan dan temuan itu berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan dan temuan pelanggaran pemilihan umum serta Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang pelanggaran administratif pemilihan umum.

Puadi merincikan laporan dan temuan itu dari Bawaslu Jakarta dengan 27 laporan dan 1 temuan. Bawaslu Jakarta Barat dengan 12 laporan dan 2 temuan. Bawaslu Jakarta Pusat dengan 3 laporan dan 9 temuan.

Bawaslu Jakarta Selatan dengan 5 laporan dan 5 temuan. Bawaslu Jakarta Utara dengan 7 laporan dan 15 temuan. Bawaslu Jakarta Timur dengan 3 laporan dan 13 temuan serta Bawaslu Kepulauan Seribu dengan 1 temuan.

Bawaslu Jakarta menggelar Rakor hasil penanganan pelanggaran Pemilu pada pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Jakarta, 10-11 Oktober 2019.

Bawaslu Jakarta meminta masukan para pihak terkait penyelenggaraan Pemilu diantaranya akademisi dari 11 perguruan tinggi, komisioner dan sekretariat Bawaslu kabupaten/ kota hingga media massa.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019