Semarang (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol.Hendra Suhartiyono mengatakan banyak pengaduan masyarakat berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan provinsi (banprov) Jateng untuk kabupaten/ kota.

"Pengaduan masyarakat soal banprov ini banyak," kata Hendra di Semarang, Kamis.

Baca juga: Kejaksaan panggil anggota Banggar DPRD Jateng terkait korupsi banprov

Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detil penyimpangan banprov di daerah mana saja yang dilaporkan ke Polda Jateng.

Menurut dia, satu dugaan penyimpangan dana banprov yang saat ini sudah ditangani Polda Jateng, yakni pengadaan penerangan jalan umum.

Baca juga: MAKI desak Kejati ungkap peran oknum DPRD Jateng di korupsi banprov

"Belum ada tersangka, baru mulai penyidikan," kata Hendra yang tidak menjelaskan secara rinci di daerah mana saja dugaan korupsi pengadaan PJU itu terjadi.

Sebelumnya, dugaan penyimpangan dana banprov di bidang pendidikan sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Baca juga: Kejaksaan tetapkan empat tersangka korupsi dana banprov Jateng

Kejati Jateng telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jateng di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan tahun 2018.

"Sudah ditetapkan empat tersangka, masing-masing dua pejabat pembuat komitmen dan dua pimpinan perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan barang," ujar Aspidsus Kejati Jateng Ketut Sumedana.

Para tersangka tersebut masing-masing S selaku pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop atau komputer jinjing di Kabupaten Kendal dan CE selaku Direktur Airmas Sinergi Informatika yang merupakan rekanan pengadaan barang.

Sementara di Kabupaten Pekalongan, tersangka S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019