Gaji maksimal untuk Ketua TGUPP yakni senilai Rp51,5 juta
Jakarta (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta menyatakan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) untuk Anies Baswedan, dinaikkan untuk menyesuaikan pendapatan mereka berdasarkan tingkat pendidikan hingga pengalaman kerjanya.

"Kenaikan itu, untuk antisipasi penambahan dan penyesuaian grade anggota," kata Kepala Bappeda DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Mahendra menyebutkan anggaran TGUPP yang dialokasikan dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020 awalnya sekitar Rp21 miliar.

Akan tetapi anggaran tersebut berubah dari alokasi sebelumnya menjadi Rp26,5 miliar yang juga meningkat jika dibandingkan dengan APBD-P 2019 sebesar Rp18,99 miliar.

Baca juga: Kenaikan drastis anggaran TGUPP Anies, dinilai pemborosan

Mahendra menyebut anggaran tersebut masih dalam tahap pembahasan dan kemungkinan berubah masih terbuka.

"Anggarannya Rp21 miliar, itu disesuaikan kan dan saat ini masih dalam proses pembahasan," kata dia.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menyebut nilai anggaran TGUPP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencapai Rp26 miliar pada 2020 adalah pemborosan.

Hal itu, kata William, karena selama ini banyaknya anggaran dan personel di TGUPP, tidak mencerminkan kinerja gubernur, terlebih DPRD Jakarta juga kesulitan mengawasi penggunaan anggaran TGUPP karena bukan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca juga: Tak capai target, TKD PNS Jakarta ditunda hingga dipotong

"Inilah dilema TGUPP ini, udah anggaran besar, hasil nggak ada. Kami nggak bisa mengawasi, akhirnya bisa jadi TGUPP hanya jadi bagi-bagi kursi jabatan aja," ucap William di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Menyikapi hal tersebut, Mahendra mengatakan anggota TGUPP berjumlah 67 orang dan sudah mengerjakan sejumlah hal dalam satu tahun terakhir ini.

"Mereka sudah melakukan monitoring dan debottlenecking, serta melakukan pendampingan jika diperlukan, khususnya untuk inovasi-inovasi gubernur yang belum dikenal sebelumnya," ucap Mahendra.

Dari data yang dipantau, gaji anggota TGUPP tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.

Kepgub tersebut mengatur gaji ketua TGUPP, ketua bidang dan anggota dengan beberapa grade yang didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.

Baca juga: Anies: Serapan anggaran 45,5 persen masih sesuai rencana

Gaji maksimal untuk Ketua TGUPP yakni senilai Rp51,5 juta, gaji maksimal ketua bidang Rp41,2 juta dan gaji anggota antara Rp8 juta sampai Rp31,7 juta, disesuaikan tingkatan pendidikan dan lama masa kerja tiap anggota.

Sebelumnya dikabarkan bahwa dalam dokumen KUA-PPAS 2020, anggaran bagi TGUPP DKI Jakarta dialokasikan Rp26,5 miliar yang dimasukkan dalam kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan nama kegiatan: Penyelenggaraan Tugas Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Adapun nilai anggaran tersebut secara total adalah Rp26.572.982.000.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019