Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Kamis (26/9) dibuat fleksibel untuk pelaku usaha.

Dalam acara "Bincang Bareng Bekraf" di Jakarta, Jumat, Triawan menjelaskan RUU yang sudah menjadi pembahasan lebih dari 11 bulan oleh panitia kerja (panja) DPR, itu menjaga ruang fleksibilitas bagi dunia usaha seiring dengan perkembangan teknologi yang mendukung dunia ekonomi kreatif.

"Isi Undang-Undang itu tidak ada yang terlalu spesifik karena kita menjaga ada ruang-ruang fleksibel. Perubahan teknologi yang begitu cepat, kalau dalam UU ini terlalu spesifik, terlalu kaku, nanti malah tidak bisa bergerak," kata Triawan.

Ayah dari penyanyi sekaligus musisi Sherina Munaf, itu mengungkapkan bahwa dengan adanya RUU Ekonomi Kreatif ini, Bekraf akan memiliki kuasa dalam pengaturan anggaran sendiri. Selain itu, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan hak untuk mengembangkan usahanya melalui Bekraf.


Baca juga: RUU Ekonomi Kreatif jadikan ekraf elemen strategi pembangunan ekonomi
Baca juga: Legislator: RUU Ekraf bukan untuk batasi kreativitas


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Bekraf , Ricky Joseph Pesik menjelaskan bahwa payung hukum tersebut menempatkan sektor ekonomi kreatif sebagai arus utama strategi pembangunan nasional.

Menurut dia, selama ini ekonomi kreatif memang populer digencarkan oleh pemerintah, namun belum resmi masuk ke dalam arus utama strategi pembangunan nasional.

"Tetapi kalau ditelaah dalam rencana pembangunan nasional, ekonomi kreatif masih menjadi program pinggiran, menjadi program-progam tambahan. Undang-undang ini mengarusutamakan sektor ekonomi kreatif sekaligus menetapkan struktur ekosistem perkembangan ekraf ke depan," kata Ricky.

Sebelumnya DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif menjadi Undang-undang yang terdiri dari tujuh Bab dan 34 Pasal pada Kamis (26/9) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, ada tujuh pokok manfaat bagi masyarakat dari Undang-Undang Ekonomi Kreatif antara lain mengatur Ekonomi Kreatif dari hulu sampai ke hilir, pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif.

Selanjutnya, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, pembentukan badan layanan umum, melindungi hak kekayaan intelektual, ketersediaan infrastruktur ekonomi kreatif dan yang paling penting rencana induk ekonomi kreatif.


Baca juga: Legislator nilai RUU Ekonomi Kreatif perlu koordinasi Kemenkeu-OJK
Baca juga: Triawan Munaf sebut RUU Ekonomi Kreatif payungi industri kreatif

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019