Setiap Polres di wilayah NTT diminta terus mengelar sosialiasi agar kasus kebakaran lahan tidak terjadi di wilayah NTT.
Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol H Hamidin menyatakan dirinya akan memprioritaskan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.

"Agenda prioritas kita pada saat ini adalah penanganan berbagai kasus yang berkaitan dengan Karhutla yang terjadi di wilayah NTT," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan penanganan kasus Karhutla di wilayah NTT khususnya yang terjadi di beberapa wilayah di NTT.

Baca juga: BMKG: Karhutla akibat pembukaan lahan pertanian

Baca juga: BMKG sebut 16 titik panas di Kabupaten Kupang

Baca juga: BNPB: Kebakaran lahan paling luas di NTT tanpa asap


Hamidin yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan itu mengatakan bahwa untuk menanggani Karhutla di NTT ia berharap Bhabinkamtibmas berperan aktif.

"Hal ini karena Bhabinkamtibmaslah yang paling dekat dengan masyarakat di pedesaan, kemudian juga interaksi antar Bhabinkamtibmas dengan masyarakat juga bagus," tutur dia.

Iapun berharap agar setiap Polres di wilayah NTT dapat terus mengelar sosialiasi agar kasus kebakaran lahan tidak terjadi di wilayah NTT.

NTT sendiri menjadi daerah yang daerah kebakaran hutan dan lahannya paling luas di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BNPB Doni Monardo saat memimpin rapat kordinasi penanganan Karhutla di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Selatan, di Palembang Selasa (24/9).

Ia mengatakan bahwa Luas areal yang terbakar di delapan provinsi di tahun 2019 paling tinggi terjadi di provinsi NTT, 108.368 hektar sementara Sumatera Selatan terbesar keenam, seluas 7.109 hektar di tanah mineral dan 4.717 hektar di tanah gambut.

"Meskipun NTT luas lahan terbakarnya yang terbesar, namun terbakarnya di lahan mineral bukan di lahan gambut," terang Doni Monardo.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019