Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reskrimum Polda Papua, Selasa, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dengan kasus demo anarkis yang terjadi di kawasan Expo, Waena, Senin (23/9).

Kapolda Papua Irjen Pol. Rudolf Rodja di Jayapura membenarkan penetapam tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan satu anggota TNI AD serta mencederai enam anggota Brimob Polda Sumut.

Tujuh tersangka itu saat ini ditahan dan akan dikenai Pasal 170 KUHP, sementara 726 orang lainnya sudah dipulangkan.

Baca juga: Kapolri: Korban tewas di Wamena jadi 26 orang

Sebelumnya, tercatat 733 mahasiswa diamankan di Mako Brimob Polda Papua.

Ketika ditanya tentang apakah demo melibatkan KNPB, Kapolda Papua mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki guna memastikan sejauh mana keterlibatan kelompok tersebut.

Namun, insiden yang terjadi di Wamena dan di Expo Waena tidak terlepas dari Sidang Umum PBB, mulai 23 hingga 27 September 2019.

Baca juga: Kapolri: Kericuhan Papua didesain tarik perhatian internasional

Situasi keamanan secara keseluruhan di Wamena mulai kondusif.

"Meski demikian, aparat keamanan masih terus bersiaga," kata Irjen Pol. Rodja.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019