Kuala Lumpur (ANTARA) - Max Reyner Karyadi, anak pengusaha asal Indonesia Harijanto Karjadi, melaporkan kejadian yang dialami ayahnya ke Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Daerah Sentul Kuala Lumpur.

Laporan polisi tertanggal 28 Agustus 2019 tersebut disampaikan oleh pengacara Harijanto Karjadi yang juga Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kuala Lumpur, Kamis.

Dalam laporan disebutkan bahwa pada tanggal 31 Juli 2019 Max bersama ayahnya, Hariyanto Karjadi, dan sembilan anggota keluarganya tiba di lapangan terbang KLIA Sepang sekitar pukul 11.00.

Setelah check in untuk penerbangan ke Hong Kong menggunakan pesawat Cathay Pacific CX 5732 pukul 11.30 waktu setempat rombongan menuju ke pemeriksaan imigrasi di KLIA.

Sesampai di imigrasi, Harijanto Karijadi diperiksa agak lama sekitar 20 menit, kemudian dipindahkan ke konter sebelahnya untuk menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: PDRM larang WNI di Malaysia berpolitik

Tak lama kemudian datang polisi bandara berpakaian preman dan menginformasikan bahwa Harijanto mempunyai kasus dengan polisi dan akan dibawa ke Markas Besar PDRM di Bukit Aman.

Ketika Max bertanya kesalahan bapaknya, polisi tersebut tidak memberikan jawaban.

Dalam perkembangannya, Harjanto tidak dibawa ke Bukit Aman. Namun, yang bersangkutan cukup dimintai keterangan di KLIA, kemudian Max mendapat informasi dari Interpol Polri kalau ayahnya memiliki red notice dari Polda Bali.

Pada tanggal 1 Agustus 2019) Max menerima telepon dari kakaknya bahwa ayahnya sudah tiba di Bali dengan jet pribadi orang yang melaporkan ayahnya ke Polda Bali.

Baca juga: 11 WNI ditahan saat menyusup masuk Malaysia

Dalam laporannya ke PDRM, Max menduga adanya "komplotan jahat" yang membawa keluar ayahnya melalui jalan yang tidak sah di KLIA yang perlu mendapat perhatian serius dari PDRM.

"Saya berada di Kuala Lumpur untuk bertemu mitra hukum dari Malaysia dalam menangani masalah ini," ujar Boyamin Saiman dengan didampingi koleganya.

Sementara itu, media setempat Malaysiakini memberitakan kalau PDRM daerah membantah telah melakukan penangkapan terhadap pengusaha asal Indonesia tersebut.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019