Jakarta (ANTARA) - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ayah dan anak Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23) oleh tersangka Aulia Kesuma alias AK (45).

Rekonstruksi bagian pertama dilakukan pada Kamis sore di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi diawali dengan AK mendatangi Apotek Century di kawasan Apartemen Kalibata City untuk membeli obat tidur. Selanjutnya, tersangka menuju sebuah minimarket untuk membeli kopi dan handuk kuning.

Handuk kuning ini ketahui akan digunakan dalam peristiwa pembunuhan Dana. Menurut penjelasan polisi, Dana dibekap dengan handuk hingga tewas kehabisan napas.

Baca juga: Mantan asisten rumah tangga masih berstatus saksi istri bakar suami

AK kemudian bertemu dengan dua pembunuh bayaran yang disewanya, yakni Kusmawanto Agus alias A dan Muhammad Nur Sahid alias S. Mereka kemudian pindah ke salah satu unit Apartemen Kalibata City Tower Mawar di lantai 20 untuk merencanakan eksekusi Edi dan Dana.

Ketiga tersangka kemudian meninggalkan Apartemen Kalibata City dan menuju Lebak Bulus yang menjadi TKP pembunuhan.

Sejumlah warga juga tampak mengabadikan adegan rekonstruksi menggunakan ponsel. Keramaian warga di lokasi pembunuhan membutuhkan penjagaan ketat dari petugas kepolisian dan satpam apartemen.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka atas kasus pembunuhan orang dan pembakaran dua jasad di dalam mobil di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat ini.

Aulia Kesuma yang menjadi otak pembunuhan berencanan tersebut tega membunuh suaminya karena motif ekonomi. Aulia diketahui terbelit utang sebesar Rp10 miliar di dua bank. Uang tersebut untuk membiayai usaha restoran dan bengkel yang kemudian kolaps hingga membuat Aulia kewalahan untuk membayar cicilan sebesar Rp200 juta per bulan.

Aulia kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual rumah yang mereka tempati di Lebak Bulus untuk membayar utang. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Edi.

Baca juga: Polisi: Keterangan istri bakar suami-anak tiri tidak konsisten

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Jumat (23-8-2019) setelah tersangka meminta tolong kepada pembantunya untuk dicarikan eksekutor untuk membantu membunuh suaminya. Aulia kemudian memulai aksinya dengan mencampurkan obat tidur jenis vandres sebanyak 30 butir ke jus yang biasa diminum Edi.

Seusai Edi terlelap, Aulia memanggil Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Dengan bantuan kedua eksekutor itu, Aulia membekap mulut Edi menggunakan kain yang dicampur dengan alkohol. Sahid bertugas memegang perut dan kaki Edi. Hal itu dilakukan karena Edi sempat memberontak dan mencakar Aulia.

Korban Edi diketahui sempat memberontak dan mencakar lengan sebelah kanan Aulia. Selanjutnya, Aulia mengikat tangan Edi menggunakan sumbu kompor. Sementara itu, Agus dan Sahid membantu mengikat kaki Edi.

Pada pukul 23.00 WIB, Dana tiba di rumah. Sebelum naik ke lantai atas, Dana sempat menenggak jus oplosan tersebut.

Di lantai atas, Dana bertemu dengan Kelvin yang sudah menyiapkan wiski yang telah dicampur vandres. Dana pun menenggak minuman tersebut dan akhirnya tertidur karena pengaruh alkohol dan obat tidur.

Baca juga: Istri bunuh dan bakar jasad suami sempat ingin membeli senjata api

Pada pukul 04.30 WIB, ketika DN sudah mabuk dan tertidur, Kelvin langsung membekap Dana dengan kain yang dicampur alkohol.

Saat itu Aulia turut membantu memegang tangan Dana, sementara Sahid memegang perut Dana dan Agus memegang kaki Dana.

Jasad keduanya kemudian dibawa dengan mobil ke Sukabumi, Jawa Barat. Mobil tersebut dibawa ke tepi jurang, rencananya mobil tersebut akan dibakar dan didorong hingga jatuh ke jurang dan tampak seperti kecelakaan.

Namun, saat membakar mobil tersebut, tersangka GK tersambar api dan menderita luka bakar 30 persen dan gagal mendorong mobil tersebut ke jurang.

Polisi yang mendatangi TKP setelah menerima laporan warga soal mobil terbakar dengan dua jasad di dalamnya, mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat terpisah.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019