Koordinasi juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran angkutan, baik yang merupakan kewenangan pemda di Sumsel maupun di Lampung, ucap Dian
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) terintegrasi mendorong sinergi lintas pemerintah daerah (pemda) dan kementerian/lembaga untuk mengunci perlintasan batu bara ilegal di wilayah Lampung.

"KPK mengoordinasikan antara Pemprov Sumatera Selatan dan Pemprov Lampung serta instansi terkait lainnya untuk menghentikan potensi kebocoran penerimaan negara karena penambangan batu bara ilegal," kata Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK Dian Patria melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rangkaian kegiatan Korsupgah di Provinsi Lampung pada 27 sampai 30 Agustus 2019.

"Dari koordinasi tersebut, KPK meminta terminal khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batu bara di wilayah Lampung tidak menampung batu bara ilegal," kata Dian.

KPK, lanjut Dian, juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Bandarlampung tidak mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk pengangkutan batu bara ilegal.

Baca juga: KPK sebut ada tiga permasalahan krusial di Lampung

Demikian juga penyedia layanan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Bakauheni tidak mengizinkan truk pengangkut batu bara ilegal dinaikkan ke kapal feri menuju Merak.

Dian juga menambahkan agar pabrik-pabrik di Lampung tidak menjadi bagian dari rantai praktik penambangan batu bara ilegal dengan menampung batu bara ilegal.

"Koordinasi juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran angkutan, baik yang merupakan kewenangan pemda di Sumsel maupun di Lampung," ucap Dian.

Hal itu, kata dia, dilakukan KPK dengan menjalankan tugasnya sebagai pemicu dan pemberdaya (trigger mechanism) terhadap instansi lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Rangkaian pertemuan dan pembahasan dilakukan dengan sejumlah pihak, baik secara bersama-sama maupun terpisah yang dihadiri oleh Gubernur Lampung, sekda, inspektorat, dan para kepala kinas PU, PTSP, ESDM, perindustrian dan perhubungan juga instansi terkait lainnya seperti ESDM Provinsi Sumsel, Ombudsman RI, KSOP, ASDP Bakauheni, pengelola tersus dan TUKS di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung," ujar Dian.

Baca juga: Pemprov Lampung dan KPK bangun sinergitas terkait pencegahan korupsi

Sebelumnya, KPK telah mendalami informasi dan dugaan adanya penambangan batu bara tanpa izin di Sumsel.

"Batu bara diangkut lewat jalur darat menuju Lampung dengan tujuan diduga ke pabrik-pabrik di Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Kota Bandarlampung menuju Pelabuhan Tersus/TUKS batu bara di Kota Bandarlampung untuk kemudian dikapalkan ke Merak atau ke wilayah lainnya di Pulau Jawa melalui kapal feri dari Bakauheni-Merak," tuturnya.

Kejadian itu, ungkap Dian, diduga telah berlangsung setiap hari selama bertahun-tahun.

Modus yang dilakukan adalah dengan mengangkut batu bara ilegal menggunakan truk engkel berkapasitas 10 ton dari lokasi di Muara Enim menuju Martapura, Sumsel.

"Dari Martapura truk tersebut dikawal oknum masuk ke Lampung kemudian dipindahkan ke kendaran yang lebih besar, yaitu truk Fuso berkapasitas 25 ton. Dalam pengangkutan tersebut batu bara ditutup terpal untuk dibawa ke pabrik di wilayah Lampung atau ke Tersus ataupun ke Pelabuhan Merak," ungkap Dian.

Baca juga: KPK dorong optimalisasi pendapatan daerah dari pajak

Pengangkutan umumnya dilakukan pada malam atau dini hari untuk menghindari pengawasan termasuk pengawasan oleh masyarakat.

"Sebagai dampaknya, penambangan batu bara ilegal menyebabkan kerugian negara dan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Dian.

Selain itu, kata dia, dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan juga merugikan masyarakat seperti kerusakan jalan khususnya di Lampung yang menjadi rute perlintasan, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas hingga konflik dengan masyarakat di Lampung yang jalannya rusak.

"Merujuk pada aturan terkait, sejak 8 November 2018 Gubernur Sumatera Selatan mencabut Pergub Sumsel Nomor 23 Tahun 2012 tentang Transportasi Angkutan Batu Bara. Semua angkutan batu bara yang melalui jalan umum di darat telah dilarang di Sumsel," ucap Dian.

Sedangkan, angkutan batu bara legal ke Lampung menggunakan jalur kereta api dari Sumsel ke Tersus Batu Bara PT Bukit Asam di Pelabuhan Panjang, Lampung atau melalui sungai dari Sumsel ke wilayah Tulang Bawang, Lampung.

Selain itu, kata dia, Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 0492/1930/III.06/2003 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Provinsi Lampung menyebutkan kendaraan tidak dapat melintas di wilayah Provinsi Lampung sebelum memiliki surat keterangan izin pengangkutan batu bara yang dikeluarkan pemprov melalui Dinas Perhubungan.

"Pengusaha batu bara tidak mengangkut batu bara yang melebihi kelas jalan yang diizinkan sesuai muatan sumbu terberat (MTS) 4,5 ton," ujar Dian.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019