Vonis bebas ini juga sebagai bentuk tidak adanya dukungan dari para oknum hakim terhadap program pemerintah yang sangat giat dalam upaya pemberantasan narkoba."
Banda Aceh (ANTARA) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, ke Mahkamah Agung RI di Jakarta terkait vonis bebas 12 terdakwa narkoba dengan barang bukti empat kilogram sabu-sabu.

Ketua YARA Safaruddin yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, laporan disampaikan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dengan melampirkan putusan pengadilan dan kliping media massa.

Baca juga: Hakim PN Baturaja vonis bebas bandar narkoba

Baca juga: KY didesak selidiki putusan bebas bandar sabu

Baca juga: Bandar shabu lega dituntut 16 tahun penjara, terbebas dari hukuman mati


"Vonis bebas ini juga sebagai bentuk tidak adanya dukungan dari para oknum hakim terhadap program pemerintah yang sangat giat dalam upaya pemberantasan narkoba," kata Safaruddin.

Laporan terhadap hakim tersebut disampaikan Safaruddin didampingi Sekretaris YARA Fakrurrazi, Direktur Hukum dan Advokasi YARA Yudhistira Maulana, dan Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Aceh Jaya Hamdani.

Menurut Safaruddin, vonis bebas terhadap 12 terdakwa, sembilan di antaranya oknum aparat penegak hukum di Aceh Timur ini sangat melukai perasaan dan rasa keadilan masyarakat.

Vonis bebas perkara narkoba tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Putusan majelis hakim yang memvonis bebas 12 terdakwa narkoba itu menjadi sorotan luas di Aceh,

Safaruddin mengatakan, laporan atau pengaduan ke Mahkamah Agung tersebut merupakan bentuk kekecewaan dan rasa luka terhadap keadilan masyarakat.

"Masyarakat menyampaikan kekecewaannya kepada kami dan kami meneruskan ini dengan melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Safaruddin mengungkapkan.

Badan Pengawas, sebut Safaruddin, merupakan lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan atas perilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

Safaruddin mengharapkan jaksa penuntut umum menyatakan keberatan terhadap vonis bebas tersebut serta mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami berharap laporan yang kami sampaikan tersebut mendapat respons dari Mahkamah Agung. Dan hasil tindak lanjut dari laporan tersebut bisa disampaikan kepada masyarakat, sehingga tingkat kepercayaan terhadap lembaga peradilan terus meningkat," kata Safaruddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019