Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan memusnahkan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 332,14 gram dari empat tersangka di dua lokasi yang berbeda yang dalam waktu dekat ini mereka segera menjalani proses persidangan.

Plt Kasi Pemberantasan BNNP Jambi, Ipda Riko Saputra, di Jambi, Kamis mengatakan, barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan BNNP Jambi dari empat tersangka yakni, Sutrisno,Valentino, M Ade Saputra dan Jaguar Fernando.

"Kalau untuk Sutrisno itu yang kita tangkap di tempat jasa pengiriman paket sedangkan yang tiga lagi kita tangkap di kosan Griya Cahaya Nusa Indah Kota Jambi," katanya,

Dirinya menegaskan dari para tersangka tersebut barang bukti yang di amankan yakni 103,71 gram Sutrisno, dan 218,44 gram sabu diamankan dari tangan Valentino, M Ade Saputra dan Jaguar Fernando.

"Total yang kita musnahkan mencapai 312,12 gram, dimusnahkan kerena berkas perkaranya hanya menunggu jadwal persidangan saja," ujarnya

Baca juga: Kapolda dan Gubernur Jambi musnahkan 4,4 kg sabu

Baca juga: BNN Banten musnahkan barang bukti 150 kilogram ganja

Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 2,2 kilogram sabu-sabu


Untuk tersangka Sutrisno sendiri merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kualatungkal. Saat di tangkap, dia tengah mengambil paket narkotika jenis sabu di jasa pengiriman paket tersebut diketahui narkotika jenis sabu yang di kemas dalam kerupuk.

Sabu tersebut di ketahui merupakan pesanan seorang napi di dalam lapas Kualatungkal. Namun tersangka tersebut hanya bertugas mengantarkan barang bukti narkotika ke seseorang yang selanjutnya di antar kan ke dalam lapas. Saat ini pengantar ke dalam lapas masih berstatus DPO oleh BNNP Jambi.

Di Lokasi barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke alat khusus enginerator yang di gunakan untuk memusnahkan Narkotika baik itu sabu, ganja maupun narkotika jenis lainnya, dimana pemusnahan tersebut tidak akan menyisakan limbah berbahaya.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019