Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada sanksi hukum bagi pelaku pembakar lahan maupun hutan, bahkan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun, demikian Rommel
Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menindak warga yang diduga sengaja membakar lahan, bahkan sampai saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka pembakar lahan.

"Sampai saat ini kami menangani enam kasus pembakaran lahan. Sebanyak empat kasus sudah berproses dan ada tersangkanya, sedangkan dua kasus lainnya dalam penyelidikan," kata Kapolres Kota Waringin Timur AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Kamis.

Enam kasus kebakaran lahan yang diproses hukum tersebut terjadi pada Juli hingga Agustus. Kejadian itu seiring makin maraknya kebakaran lahan setelah memasuki kemarau.

Kasus kebakaran lahan yang pertama diselidiki adalah kebakaran lahan di Desa Handil Sohor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan pada Senin (1/7) lalu. Seorang pria berinisial WN (58) dijadikan tersangka dalam kasus kebakaran lahan seluas 40 x 75 meter.

Baca juga: Jarak pandang di Palangka Raya terbatas karena kabut asap

Kasus kedua terjadi di Jalan MT Haryono Barat, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang pada Minggu (7/7). Pria berinisial AS dijadikan tersangka dalam kebakaran lahan 40 x 45 meter.

Kasus ketiga terjadi di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi. Dalam kasus ini polisi masih menyelidiki penyulut api sehingga menyebabkan sekitar 10 hektare lahan terbakar.

Selanjutnya, kebakaran lahan di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada Senin (29/7) juga dalam penyelidikan. Dalam kejadian itu sekitar 10 hektare lahan terbakar.

Kasus kelima terjadi di Jalan Suprapto Selatan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir pada Rabu (31/7) lalu. Lahan yang terbakar seluas 35 x 50 meter dengan tersangka YP (28), warga Jalan Iskandar Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Baca juga: Kalteng mantapkan Jitu-Pasna untuk kurangi dampak kerusakan bencana

Kasus kebakaran lahan terbaru terjadi di Jalan HM Hatta atau Lingkar Selatan Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang pada Selasa (6/8) yang menghanguskan lahan berukuran 35 x 50 meter. Pria berinisial NN dijadikan tersangka dengan sangkaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran lahan meluas.

Keempat tersangka tidak ditahan dengan alasan mereka semua kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga masing-masing. Namun proses hukum dipastikan berlanjut sesuai dengan fakta di lapangan.

Rommel mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan harapan masyarakat peduli sehingga ikut mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: Satgas karhutla Kalteng tangani 15 kasus dengan 6 tersangka

Namun fakta di lapangan, diduga masih ada warga yang sengaja membakar lahan dan menimbulkan asap yang sangat mengganggu sehingga harus ditindak secara hukum.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada sanksi hukum bagi pelaku pembakar lahan maupun hutan, bahkan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun," demikian Rommel.

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019