Tahun 2018 ini Sudah 746 Tersangka Narkoba di Riau, Jumlah BB Mencengangkan

id tahun 2018, ini sudah, 746 tersangka, narkoba di, riau jumlah, bb mencengangkan

Tahun 2018 ini Sudah 746 Tersangka Narkoba di Riau, Jumlah BB Mencengangkan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau dan Jajaran menangkap dan memproses hukum sebanyak 746 tersangka kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti mencapai 55 kilogram sabu-sabu serta 10.732 pil ekstasi sepanjang triwulan pertama 2018.

"Sepanjang triwulan pertama 2018 Polda Riau dan Jajaran mengungkap 558 kasus narkoba dengan barang bukti mencapai 55 kilogram sabu-sabu serta 10.732 pil ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Rabu.

Selain puluhan kilogram sabu-sabu dengan taksiran nilai diatas Rp600 miliar serta puluhan ribu pil ekstasi, dia juga mengatakan jajarannya turut menyita ganja yang mencapai 16 kilogram.

Menurut dia, jalur pesisir Riau masih merupakan jalur utama masuknya narkoba ke Bumi Lancang Kuning tersebut. Diantaranya adalah perairan Dumai, Bengkalis, Selat Panjang, serta Rokan Hilir.

Ia mengatakan, para pengedar dan bandar narkoba kerap menggunakan jalur pelabuhan-pelabuhan tikus di sepanjang garis pantai Provinsi Riau yang mencapai 1.200 kilometer tersebut.

Sementara itu, Haryono mengatakan dibanding periode yang sama di tahun 2017 lalu, terjadi peningkatan baik dari segi pengungkapan maupun dari barang bukti yang disita polisi.

"Dibanding 2017 terjadi peningkatan cukup signifikan. Misalnya untuk kasus tahun lalu 441 kasus, sekarang 558. Terjadi lonjakan 100 kasus," urainya.

Begitu juga dengan jumlah tersangka, yang pada 2017 silam pada triwulan pertama tertangkap sebanyak 603 tersangka dan 2018 ini mencapai 746 tersangka. Lonjakan pengungkapan kasus maupun tersangka linier dengan jumlah barang bukti yang disita polisi.

Dia merincikan, pada 2017 silam barang bukti sabu-sabu yang disita hanya 6,4 kilogram. "Sementara awal tahun ini terjadi peningkatan luar biasa, mencapai 55 kilogram. Begitu juga ekstasi dari 6.300 butir mencapai 10.732 tahun ini," tuturnya.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa Polda Riau dan Jajaran terus berupaya meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak guna menekan kejahatan yang sangat merusak generasi bangsa tersebut.

Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Nandang sebelumnya juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas setiap pengedar dan bandar narkoba dengan menjerat pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Saya perintahkan, setiap pengedar atau bandar narkoba tidak cukup hanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, tapi harus dimiskinkan melalui TPPU," kata Nandang.

Dia menjelaskan, untuk menjerat setiap bandar dan pengedar narkoba dengan pasal pencucian uang, Polda Riau telah menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Dengan koordinasi tersebut, maka dia mengatakan dapat diketahui asal dana yang dikuasai oleh penjahat narkoba serta aliran dana begitu juga aset-aset lainnya. Tujuannya, tidak lain adalah memiskinkan setiap orang yang terlibat dalam mengedarkan barang haram tersebut.

"Itu bisa jadi pidana ke dua, pencucian uang. Bukan hanya kejahatan narkoba saja yang kita ungkap. Dari PPATK bisa keliatan aliran uangnya," tutur Nandang.

***2***