Kasus KDRT di Riau Tinggi, Sosiolog: Pembekalan Calon Pengantin Perlu Diperkuat

id kasus kdrt, di riau, tinggi sosiolog, pembekalan calon, pengantin perlu diperkuat

Kasus KDRT di Riau Tinggi, Sosiolog: Pembekalan Calon Pengantin Perlu Diperkuat

Pekanbaru, (Antarariay.com) - Sosiolog Universitas Riau Dra Risdayati MSi mengatakan, pasangan calon pengantin perlu diberikan penguatan tentang fungsi, peran, kewajiban dan hak masing-masing pasangan sesuai hukum dan akidah agama untuk menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Program ini dibutuhkan terkait kasus KDRT yang dialami perempuan Provinsi Riau masih tinggi, sedangkan dampaknya paling buruk adalah anak berupa gangguan psikisnya," kata Risdayati di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, penguatan diberikan pada calon pengantin adalah pemahaman bahwa suami-istri itu pasangan yang bersedia mengarungi hidup susah dan senang dalam menjalani rumah tangga hingga kelak tua.

Ia mengatakan, hak perempuan dan anak secara hukum memang sudah dilindungi dalam UU tentang Perlindungan Anak, UU Perkawinan dan UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Perda Provinsi Riau.

"Namun demikian, faktanya kerap masih terjadi kasus KDRT oleh karena itu, kepada pasangan khususnya laki-laki sebagai pemimpin rumah tangga perlu diberikan lebih banyak dan mendalam lagi tentang penguatan norma-norma berumah tangga untuk mendapatkan keluarga rukun," katanya.

Risdayati yang kerap dimintai oleh Kemenag di daerah itu unuk memberikan pembekalan kepada calon pengantin mengakui sering memberikan pembekalan melalui pemahaman UU.

Namun demikian kini perlu diubah dengan menyampaikan contoh kasus melalui tayangan audiovisual bahwa betapa banyak kasus KDRT itu dan dampaknya terganggunya harmonisasi rumah tangga.

"Bahkan kita memberikan pemetaan seperti di Kabupaten Kampar merupakan salah satu daerah tertinggi kasus KDRT-nya dan pelecehan terhadap anak," katanya.

Dengan melihat langsung peristiwa KDRT, katanya, maka para calon pengantin banyak yang mengajukan pertanyaan mengapa terjadi demikian, apa pemicunya dan apa yang harus dilakukan serta cara melaporkan dan mewaspadainya.

"Salah satu tindakan yang baik adalah, perempuan mulailah 'kepo' atau peduli dan nyinyir berani untuk melaporkan kasus tersebut yang telah terjadi pada tetangga mereka, ke P2TP2A setempat atau ke kepolisian," katanya.

Risdayati, mantan Ketua P2TP2A Provinsi Riau 2010-2017 itu mengatakan, pihaknya tekah mengajari perempuan untuk peduli lingkungan dan ditindaklanjuti dengan membuat WA group, dikelola masing-masing mentornya.

Perempuan harus berani merekam, difoto dengan telepon seluler atas suatu peristiwa kegaduhan untuk dilaporkan ke polisi masyarakat yang disiagakan tiap kampung itu.

Laporan kasus KDRT tersebut juga bisa dikelola pada komunitas masyarakat yang sudah dibentuk atas kesepakatan masyarakat setempat yang juga bekerjasama dengan polisi masyarakat. ***4***