Oleh : Sinta Aldera Rizal
Pekanbaru ( Antarariau.com ) - Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau melakukan sosialisasi e-filing dan e-billing pajak kepada masyarakat Kota Pekanbaru di car free day, minggu.
Acara yang bertema Spectacular ini merupakan sosialisasi pelaporan pajak menggunakan e-filing dan pembayaran pajak melalui e-billing, dan juga dilaksanakan senam bersama yang di ikuti pengundian hadiah. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika dan seluruh jajaran dan pegawai DJP Riau.
" Spectacular E-Filing dan E-Billing pajak ini diselenggarkan serentak diseluruh Indonesia hari ini dengan tujuan untuk mensosialisasikan masalah-masalah perpajakan ke masyarakat umum", ungkap Jatnika, Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau.
Jatnika menjelaskan agenda yang rutin diadakan setiap tahun ini adalah sosialisasi penyampaian SPT Tahunan untuk pribadi dan badan pada bulan maret dan april. Untuk badan terakhir 30 april dan untuk orang pribadi berakhir 31 maret. Saat ini untuk membuat spt tahunan itu sendiri masyarakat sudah bisa melakukannya via online atau E-filing dengan pembayarnya menggunakan E-biling.
Selain itu Jatnika juga menjelaskan bahwa sekarang ini masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah datang kekantor untuk membayar SPT tahunan, kini sudah ada layanan via online yang lebih mudah dan efisien. Bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja seperti dirumah, dikantor atau dimana saja melalui handphone pun bisa. Tapi bagi masyarakat yang belum paham akan cara penggunan e-filing bisa bertanya langsung dengan senang hati pegawai kantor pajak akan membantu.
" Bagi warga yang belum paham cara penggunaannya bisa datang langsung kekantor dengan syarat harus memiliki NPWP, lalu dari npwp tersebut wajib pajak memiliki username dan password atau disebut E-pin, dan itu gak bisa dibuka oleh orang lain kecuali yang bersangkutan jadi pakai e-failing aman. Atau ingin mengetahui lebih lanjut dapat dilihat di laman website kita di djponline.pajak.go.id ", ungkap Jatnika.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini diperuntukan kepada seluruh masyarakat yang memiliki penghasilan khususnya wajib pajak yang memiliki npwp, tapi bagi masyarakat tidak memiliki npwp namun memiliki penghasilan diatas 4,5juta harus mendaftarkan dirinya untuk bisa memiliki npwp. Syarat untuk memiliki npwp mudah kalau untuk perorangan cukup dengan kartu keluarga, ktp, dan kalau badan harus memiliki izin usaha langsung bisa memiliki npwp.
Jatnika mengatakan bahwa sudah sekitar 3 sampai 4 tahun sejak diluncurkannya aplikasi pembayaran pajak via online ini, respon dari masyarakat sangat positif. Masyarakat sudah banyak yang tau dan sudah banyak juga yang menggunakan E-filing. Hingga saat ini kurang lebih sudah 14 juta wajib pajak yang menggunkannya fasilitas E-Filing.
" Layanan e-filing ini memudahkan banget ya gk perlu repot-repot lagi untuk datang kekantor pajak. Cuma lewat handphone saja sudah bisa bayar pajak apalagi saya kan kerja ", kata Iin salah seorang wajib pajak.
Berita Lainnya
1.176 Imigran Masih Bertahan di Riau, Apa Respon Masyarakat?
26 April 2018 20:40 WIB
Aplikasi Polisi Zapin Polresta Pekanbaru, Respon Cepat Tanggapi Pengaduan Masyarakat
06 March 2017 14:55 WIB
Masyarakat Respon Positif Program Pembangunan Kuansing
17 September 2015 13:44 WIB
Pemerintah sederhanakan pembuatan dan pelaporan bukti potong pajak
14 February 2024 6:48 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu RI sebut integrasi NIK dan NPWP telah 82 persen terpadankan
24 July 2023 16:32 WIB
Kanwil DJP Riau koordinasi optimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah
08 September 2022 19:55 WIB
Dirjen Pajak resmikan Pelayanan Terpadu KPP Pratama Bangkinang
03 April 2022 15:52 WIB
DJP atur kembali subjek dan objek bebas PPN
03 September 2021 16:06 WIB