Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas Plt Bupati Siak Alfedri, Bawaslu Riau: Bisa Terancam Pidana

id tindaklanjuti dugaan, pelanggaran netralitas, plt bupati, siak alfedri, bawaslu riau, bisa terancam pidana

Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas Plt Bupati Siak Alfedri, Bawaslu Riau: Bisa Terancam Pidana

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Menindaklanjuti dugaan pelanggaran atas kehadiran dan foto bersama dengan Paslon Syamsuar- Edy Natar Nasution yang disertai acungan jari telunjuk (sebagai no urut calon pada acara kandidat Bicara di TV Swasta (Metro TV) beberapa hari yang lalu, Bawaslu Riau melakukan penelusuran dengan meminta keterangan terhadap saksi atas nama, T. Zulmizan F. Assagaf.

Dalam pertemuan selama satu setengah jam tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan sebanyak 25 pertanyaan yang intinya menanyakan seputar kebenaran kehadiran Plt Bupati Siak hadir dan ikut foto bersama dalam acara tersebut.

T. Zulmizan datang ke Kantor Bawaslu Riau sekitar pukul 14.30 WIB didampingi oleh ketua Tim Hukum Paslon No. 1. Permintaan keterangan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

"Alfedri sebagai Plt. Bupati Siak terancam pidana karena dia melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon saat hadir dan foto bersama dengan mengacungkan satu jari sebagai simbol dukungan kepada paslon nomor 1. Seharusnya kalau tidak sedang cuti kampanye, yang bersangkutan harus netral dalam posisinya sebagai pejabat daerah," ujarnya.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 yang menyebutkan : Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anghota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menuntungkan atau merugikan salah satu paslon.

"Itu Bila terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon," sebutnya.