Jakarta (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap empat anggota kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA" terkait penyebaran ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Selasa, mengatakan keempat tersangka ML ditangkap di Sunter, Jakarta Utara; tersangka RSD ditangkap di Bangka Belitung; RS di Jembrana, Bali; dan Yus ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.
Menurut hasil penyelidikan polisi, kelompok itu sering melempar isu bernada provokasi di media sosial.
"Isu seperti kebangkitan PKI; penculikan ulama; fitnah terhadap presiden, pemerintah dan tokoh-tokoh; tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang dapat merusak perangkat elektronik penerima," kata Fadil.
Polisi menjerat keempat tersangka menggunakan pasal berlapis yakni Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB