Bea Cukai dan BNN Amankan 110,84 kg Sabu dan 18.300 Butir Ekstasi

id bea cukai, dan bnn, amankan 11084, kg sabu, dan 18300, butir ekstasi

Bea Cukai dan BNN Amankan 110,84 kg Sabu dan 18.300 Butir Ekstasi

Jakarta, (Antarariau.com) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tiga kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar aparat penegak hukum dapat meningkatkan komitmen untuk menindak tegas para pengedar narkotika di wilayah Indonesia.

Dari ketiga kasus yang telah diungkap pada bulan Januari 2018, petugas gabungan Bea Cukai dan BNN berhasil mengamankan lebih dari 110,84 kg methamphetamine (sabu) dan 18.300 butir ekstasi.

Jumlah barang bukti tersebut terbilang fantastis mengingat penindakan yang dilakukan oleh petugas gabungan terjadi dalam waktu kurang dari dua minggu.

Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat penyelundupan narkotika di Aceh dan Sumatera Utara masih cukup tinggi sehingga membutuhkan pengawasan ekstra dari para aparat penegak hukum. Sinergi antar instansi juga mutlak diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Menteri Keuangan (Menkeu) mengungkapkan kronologi singkat dari ketiga penindakan yang telah dilakukan. Pada hari Sabtu (20/01), petugas gabungan Bea Cukai, BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, dan BNN Kota Langsa berhasil mengungkap peredaran gelap sabu di wilayah Aceh Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat dan penyelidikan intelijen bahwa akan adanya penyelundupan narkotika yang dilakukan sindikat narkotika jaringan internasional Aceh - Padang, dari Malaysia ke wilayah perairan Aceh dengan menggunakan perahu motor.

Dari penindakan ini petugas menangkap pelaku berinisial MI (27) warga Lhokseumawe dan mengamankan tujuh bungkus sabu seberat 7,2 kg dan tiga bungkus ekstasi berjumlah 300 butir yang disimpan di dalam tas milik tersangka saat mengendarai sepeda motor. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga berhasil mengamankan tersangka lain berinisial AF (28) warga Lhokseumawe.

Hanya berselang tiga hari dari penindakan pertama, pada hari Selasa (23/01) petugas gabungan Bea Cukai dan BNN mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di kawasan Batu Bara, Sumatera Utara.

Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial B (43) yang kedapatan membawa dua bungkus sabu seberat 1,05 kg dan 1,03 kg di kawasan Perkebunan Sei, Batu Bara, Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan tersangka, satu bungkus sabu akan diserahkan kepada seseorang berinisial H. Petugas gabungan kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan H (33) di Kantor Pos Batu Bara serta mengamankan sabu seberat 1,03 kg. Petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka lain berinisial S (31) dan barang bukti sabu seberat 2,06 kg di daerah Tanjung Tiram, Sumatera Utara.

Dari penindakan yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara, petugas gabungan juga berhasil menangkap tersangka DS (47) yang kedapatan membawa 20 bungkus sabu seberat 21,22 kg pada hari Sabtu (27/01).

Dua hari kemudian, pada hari Senin (29/1), petugas mengamankan M (49) dan A (26) sesaat setelah melakukan transaksi Narkoba di daerah KM 12 Jalan Medan Binjai, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 31,21 Kg dan ekstasi sebanyak 18.000 butir.

Dari keterangan A, ada satu karung lagi berisi sabu yang akan diserahkan kepada B (39). Berdasarkan informasi tersebut, petugas mengamankan B di pinggir Jalan Ujung Tol Balmera Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 31,2 kg. Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan J (41) di Kawasan Yos Sudarso, Medan, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika kembali dilakukan pada hari Selasa (30/01) di daerah Aceh Utara. Petugas gabungan Bea Cukai dan BNN berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SA dan MA beserta barang bukti berupa sabu seberat 15,9 kg.

Petugas gabungan berhasil mengamankan tersangka berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat. Petugas mengikuti kedua tersangka yang disinyalir akan mengambil sabu dari seseorang di daerah Lhok Sukon, Aceh.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasilak menemukan satu buah karung berisi 15 bungkus teh China berisi sabu dengan berat 15 kg yang dikubur oleh tersangka SA.

Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hingga Februari 2018, Bea Cukai telah berupaya mengamankan penyelundupan narkotika di seluruh wilayah Indonesia dan berhasil mengungkap 49 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 201,2 kg. Sementara di tahun 2017, Bea Cukai telah melakukan 346 penindakan dengan total berat barang bukti mencapai 2,13 ton.

Kepala BNN menyatakan dari ketiga penindakan ini, pemerintah telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 572.536 masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kepala BNN mengingatkan kepada masyarakat bahwa pengungkapan ketiga kasus ini menjadi peringatan bagi bangsa Indonesia bahwa jaringan narkotika tidak akan pernah berhenti untuk menyelundupkan narkotika yang membahayakan anak bangsa.

Untuk itu, masyarakat diminta agar dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Kepala BNN juga menambahkan bahwa ketiga penindakan di awal tahun 2018 yang berhasil dilakukan Bea Cukai dan BNN merupakan bukti nyata sinergi antar instansi dan komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika dan mengamankan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.