Disdukcapil Inhil Terima Tambahan Mesin Pencetak E-KTP

id disdukcapil inhil, terima tambahan, mesin pencetak e-ktp

Disdukcapil Inhil Terima Tambahan Mesin Pencetak E-KTP

Tembilahan, (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir, mendapat bantuan dua alat printer pencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.

"Alhamdulillah dianggaran perubahan ini kita dapatkan lagi dua unit mesin pencetak E-KTP oleh Pemda, jadi total alat yang kita miliki berjumlah empat unit," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Ramani, Rabu.

Ramani mengatakan, sebelumnya Disdukcapil hanya memiliki dua mesin pencetak E-KTP begitupula dengan alat perekam data diri. Namun, dengan adanya penambahan alat tersebut, maka jumlah mesin pencetak E-KTP di Disdukcapil Inhil bertambah menjadi empat unit.

Ia mengaku, keterbatasan alat baik perekaman maupun mesin pencetak menjadi salah satu kendala dalam percepatan perekaman E-KTP.

Satu unit mesin, dijelaskan Ramani, hanya mampu mencetak 200 keping E-KTP per hari. Dengan dua unit alat tersebut, rata-rata per hari E-KTP yang hanya mampu dihasilkan berjumlah 400 keping.

"Itupun perlu dukungan jaringan dan kesediaan blanko. Kalaupun mesin oke, blanko ready, namun jaringan tidak mendukung maka proses pencetakan juga tidak bisa dilakukan," sebutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait alat dan operator perekaman jika dikaji idealnya untuk mengkoordinir perekaman KTP seluruh masyarakat Inhil pada dasarnya kurang.

Meski demikian, kata dia, pihaknya akan terus memaksimalkan perekaman salah satunya dengan sistem jemput bola dan gebyar sekolah.

"Jika angka percetakan tidak tercover hingga ke penghujung tahun, maka solusi yang bisa kita berikan ya hanya dengan mengeluarkan surat keterangan perekaman (suket) sebagai pengganti KTP sementara dan berfungsi sebagaimana KTP aslinya," ucapnya. (Adv)