Ini Dia Tugas Pokok PPS Yang Harus Dikuasai Menurut KPU

id ini dia tugas pokok pps yang harus dikuasai menurut kpu

Ini Dia Tugas Pokok PPS Yang Harus Dikuasai Menurut KPU

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menjabarkan dan memberikan arahan tugas pokok anggota Panitia Pemungutan Suara agar mampu bekerja penuh tanggung jawab dan profesional.

"Tugas, wewenang dan kewajiban anggota PPS sangat jelas dan dikuasai agar mudah dalam menjalankannya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi Firdaus Oemar di Teluk Kuantan, Senin.

Ketua KPU mengatakan, PPS memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam menjalankan tugas harus memiliki bekal dan ilmu pengetahuan yang baik terkait tupoksi, karena amanah harus bisa dijalani dengan baik.

Semua anggota PPS mesti berkinerja yang tinggi, aktivitas PPS dapat terinci diantaranya membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap serta membentuk KPPS.

"Ini yang harus dipahami dengan baik," katanya.

Selain itu juga melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan, mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih, mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Firdaus Umar menyampaikan hal tersebut saat melantik anggota PPS Kecamatan Sentajo Raya, Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Benai di aula Kantor Camat Sentajo Raya.

Firdaus juga menyebutkan, PPS juga berperan dalam menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf g untuk menjadi daftar pemilih tetap.

Selain itu mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; www.peraturan.go.id.

"Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK," ujarnya.

Selanjutnya mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf l dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan PPL.

Berikutnya mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilihan dan membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK.

"Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel," tegasnya.

Firdaus mengharapkan agar semua anggota PPS yang sudah dilantik bersemangat dalam menjalankan tugas dan menjalin komunikasi serta berkoordinasi dengan PPK dan pihak yang terkait.