Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat tahun 2018 sebesar Rp2.464.154,06.
"Berkas UMP sudah diajukan Jumat lalu, hari ini Pemerintah Provinsi Riau resmi mengesahkannya, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Rasidin Siregar menjelaskan dengan ditetapkannya UMP ini maka terjadi kenaikan upah di wilayah itu sebesar 8,71 persen dari tahun sebelum.
"UMP 2018 disepakati Rp2.464.154,06, naik dari Rp2.266.722,37 tahun ini, " ujarnya.
Kenaikan ini terang dia berdasarkan PP 878 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait inflasi nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PPDB).
Ia merinci cara mendapatkan pertumbuhan 8,71 persen diperoleh dari besaran inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDRB).
Kemudian angka 8,71 persen dikalikan UMP tahun 2017 yakninRp2.266.722,37. Sementara untuk acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Riau 2018 ditetapkan besarannya Rp2.384.835.
"Untuk tahun ini kenaikannya 8,71 persen dan untuk UMP sudah disepakati angkanya dan sudah ditandatangani Pak Gubernur SK nya," jelas
Dengan demikian lanjut Rasidin, maka Pemerintah dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) bersama Serikat Pekerja sudah ada keputusan menjelang akhir Oktober.
Berita Lainnya
UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625
22 November 2023 21:18 WIB
Akademisi UMP berharap Pancasila jangan hanya dianggap sekadar hafalan
31 May 2023 13:20 WIB
UMK Meranti 2023 naik jadi Rp3,2 juta, lebih tinggi dari UMP Riau
30 November 2022 18:19 WIB
Mengintip besaran UMK Pekanbaru 2023
19 November 2022 6:32 WIB
UMP Provinsi Riau 2023 naik 5,96 persen menjadi Rp3,1 Juta
17 November 2022 16:39 WIB
Wamenaker Afriansyah Noor pastikan proses penetapan UMP 2023 masih berlangsung
28 October 2022 15:19 WIB
Gubernur naikkan UMP DKI 2022 jadi sebesar 5,1 persen
18 December 2021 12:18 WIB
Ini besaran UMK tahun 2022 di Pekanbaru
27 November 2021 6:32 WIB