UMP Riau 2018 Berada Di Angka Rp2.464.154,06

id ump riau, 2018 berada, di angka rp246415406

UMP Riau 2018 Berada Di Angka Rp2.464.154,06

Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat tahun 2018 sebesar Rp2.464.154,06.

"Berkas UMP sudah diajukan Jumat lalu, hari ini Pemerintah Provinsi Riau resmi mengesahkannya, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Rasidin Siregar menjelaskan dengan ditetapkannya UMP ini maka terjadi kenaikan upah di wilayah itu sebesar 8,71 persen dari tahun sebelum.

"UMP 2018 disepakati Rp2.464.154,06, naik dari Rp2.266.722,37 tahun ini, " ujarnya.

Kenaikan ini terang dia berdasarkan PP 878 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait inflasi nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PPDB).

Ia merinci cara mendapatkan pertumbuhan 8,71 persen diperoleh dari besaran inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDRB).

Kemudian angka 8,71 persen dikalikan UMP tahun 2017 yakninRp2.266.722,37. Sementara untuk acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Riau 2018 ditetapkan besarannya Rp2.384.835.

"Untuk tahun ini kenaikannya 8,71 persen dan untuk UMP sudah disepakati angkanya dan sudah ditandatangani Pak Gubernur SK nya," jelas

Dengan demikian lanjut Rasidin, maka Pemerintah dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) bersama Serikat Pekerja sudah ada keputusan menjelang akhir Oktober.