Ditetapkan 7 Tersangka Judi Gelper Galaxy Game, BB Rp37,6 Juta

id ditetapkan 7, tersangka judi, gelper galaxy, game bb, rp376 juta

Ditetapkan 7 Tersangka Judi Gelper Galaxy Game, BB Rp37,6 Juta

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menetapkan tujuh tersangka dugaan perjudian pasca penggerebekan lokasi Gelanggang Permainan (Gelper) Galaxy Game yang berlokasi di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (28/9) malam.

"Ini berkat laporan masyarakat yang kemudian diintai dan dipantau oleh petugas selama kurang lebih satu pekan. Modusnya, para pemain yang menang dapat menukarkan kupon atau bisa diuangkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat.

Tujuh tersangka itu terdiri dari tiga orang pengelola gelper dan empat pemain yang didapati ada unsur judi. Dinyatakan juga, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga mesin koin, uang tunai, voucher dan kupon.

Penetapan status ini, lanjut Guntur, dari hasil gelar perkara pasca penindakan dalam tempo satu kali 24 jam. Itu setelah penggebrekan yang sedikitnya menurunkan 93 orang personil diturunkan ke lokasi.

Sebelumnya tim dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan siang harinya. Kemudian dalam penggerebekan sebanyak 36 orang langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru diantaranya 12 wanita dan 24 pria.

Puluhan mesin gelper di sana diberi garis polisi, selain tiga yang diamankan. Setelah menjalani pemeriksaan tim mengamankan delapan orang penyelenggara dan empat orang pemain hingga akhirnya menetapkan menjadi tujuh tersangka.

Guntur menambahkan, tiga orang tersangka pengelola langsung ditahan dan dikenakan konstruksi Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pemberi kesempatan bermain judi. Ketiganya Ar sebagai orang yang menukarkan vaucher dengan uang, Ab pengawas dan penerima voucher dari AR, dan R sebagai kasir voucher.

Sedangkan empat pemain In, Her, Ad, dan Ef tidak ditahan karena cuma dikenakan Pasal 303-Bis KHUPidana. Dari ketujuh tersangka itu diamankan juga uang tunai sebanyak Rp37,6 juta.***2***