Tunggakan Listrik Pemko Pekanbaru Harus Dibayarkan

id tunggakan listrik, pemko pekanbaru, harus dibayarkan

Pekanbaru, 3/5(ANTARA)- Tunggakan listrik sejak Februari hingga April 2010 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang mencapai Rp16.4 miliar harus segera dibayar, kata Manajer Cabang PLN Pekanbaru, Ilham Santoso di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan, beban tunggakan listrik selama tiga bulan itu yakni beban listrik pada Penerangan Jalan Umum (PJU) dan gedung pemerintah sejak Februari hingga April sebesar Rp16,4 miliar.

"Tunggakan tersebut harus segera dibayarkan. Namun untuk selanjutnya, akan ada koordinasi dengan pihak Pemko Pekanbaru," ujar Ilham Santoso saat ditemui usai hearing dengan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru di Gedung Balai Payung Sekaki.

Ia mengatakan, tidak hanya tagihan sebesar Rp16,5 miliar yang harus segera dibayar Pemko Pekanbaru tetapi juga dendanya. Berdasarkan SK Direksi PLN No 018.K/DIR/2010 disebutkan adanya kenaikan tarif denda pembayaran rekening listrik rumah tangga hingga industri sebesar 70 sampai 300 persen.

"Untuk angkanya, saya tidak mengetahui pasti. Namun Pemko tetap harus membayar tunggakan beserta dendanya," tambahnya.

Saat ditanya apakah PLN akan memutus aliran listrik pemko karena telah menunggak pembayaran selama tiga bulan, Ilham mengakui pihaknya tidak dapat mengambil tindakan tegas itu.

Ia beralasan, listrik yang ditunggak pembayarannya oleh pemko juga menyangkut masyarakat banyak. Kondisi ini terlihat berbeda dengan yang dialami masyarakat awam, yang akan diputus alirannya jika dua hari menunggak listrik dari tanggal yang telah ditetapkan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengatakan perlu adanya pengontrolan dalam penggunaan PJU dan gedung pemerintahan. Sehingga ke depannya, bisa ditekan pembiayaan untuk listrik Pemko.