Resahkan Warga, Pelaku Judi Di Inhu Diamankan Polisi

id resahkan warga, pelaku judi, di inhu, diamankan polisi

Resahkan Warga, Pelaku Judi Di Inhu Diamankan Polisi

Rengat (Antarariau.com) - Jajaran Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau berhasil mengamankan pria berinisial AG (40) karena diduga melakukan pelanggaran hukum dengan bermain judi jenis sie jie (togel dan kim) yang meresahkan masyarakat di perumahan Divisi I Seberida PT Kencana Amal Tani (KAT) dan sekitarnya.

"Saat ini sudah diamankan di Mapolres setempat untuk diminta keterangan lebih lanjut," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari SIK MH di Rengat, Kamis.

Kapolres mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi perjudian yang meresahkan warga, untuk mengantisipasi menyebar luas perjudian tersebut jajaran Polres bertindak cepat.

Tim yang bekerja pada saat penangkapan tersebut telah berusaha keras dengan mengendeng banyak pihak untuk melakukan berbagai pengamatan aktivitas pelaku sehingga operasi berhasil dengan menangkap AG.

"Ini langkah untuk membrantas penyakit yang meresahkan masyarakat," sebutnya.

Kapolres juga menyebutkan, pengamanan AG pada Rabu (7/6) sekira pukul 19.45 WIB, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No LP-A/86/VI/2017/Riau/Res Inhu, tertanggal 7 Juni 2017 dengan perkara yang diduga melakukan tindak pidana permainan judi jenis sie jie (togel dan kim).

"Laporan masuk dari masyarakat karena aktivitas dari yang bersangkutan selama ini sudah cukup meresahkan, terkait permainan judi tersebut," ujarnya.

Terutama di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, tepatnya di Perumahan Divisi I Seberida I PT KAT, oleh karena anggota kepolisian Polres Inhu yang mendapat informasi langsung menuju tempat tersebut.

Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin oleh Ipda M Aditya Perdana STK melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa benar adanya tindak pidana permainan judi jenis sie jie di desa tersebut dan selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian yang mengarah penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan, diantaranya 1 unit Handphone merek StrawBerry warna biru, 2 buah buku rekapan dan uang tunai sebanyak Rp314.000.

"Pelaku dan barang bukti tersebut lalu dibawa ke Polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Kapolres juga berharap kepada masyarakat, jika ada menemuka atau melihat adanya tindak pelanggaran hukum di semua wilayah Inhu untuk segera melaporkan kepihak Kepolisian terdekat.