Polsek Tambang Ringkus Mahasiswa Pekanbaru Ketika akan Transaksi Narkoba

id polsek tambang, ringkus mahasiswa, pekanbaru ketika, akan transaksi narkoba

Polsek Tambang Ringkus Mahasiswa Pekanbaru Ketika akan Transaksi Narkoba

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tim Kepolisian Sektor Tambang Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau meringkus seorang mahasiswa warga Swakarya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru ketika akan transaksi narkotik dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.

"Polsek Tambang mengamankan DN alias DK (LK 24), dekat areal Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Rimbo Panjang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Penangkapan pada Senin (3/4) itu menemukan barang bukti antara lain tiga paket kecil sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening. Selain itu juga diamankan dua buah telepon seluler, satu unit Sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (3/4), ketika Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambang Iptu Carles Nainggolan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Rimbo Panjang. Menindaklanjutinya tim Polsek Tambang dipimpinnya langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Sekitar satu jam kemudian tim melihat target sedang menunggu seseorang dekat areal SPBU Desa Rimbo Panjang. Petugas kemudian mengamankan target dan langsung melakukan penggeledahan," ungkap Guntur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di kantong celananya. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan ini. "Tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ujar kapolsek