Macan, Lutung, dan Elang Disita BPPHKLHK dari Rumah di Pekanbaru

id macan, lutung dan, elang disita, bpphklhk dari, rumah di pekanbaru

 Macan, Lutung, dan Elang Disita BPPHKLHK dari Rumah di Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah II Sumatera menyatakan berhasil menyita 15 satwa dilindungi dari penggerebekan di sebuah rumah di Kota Pekanbaru, Rabu sore.

"Total ada 15 satwa dilindungi dengan empat diantaranya ditemukan dalam kondisi mati," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Mahfudz kepada Antara di Pekanbaru.

Ia merincikan ke 15 satwa dilindungi itu terdiri dari tujuh macan dahan (felis bengalensis) dengan dua diantaranya dalam kondisi mati, empat ekor lutung emas dengan satu diantaranya dalam kondisi mati.

Selanjutnya satu ekor elang hitam berukuran dewasa, dan tiga berang dengan satu diantaranya mati.

Melengkapi Mahfudz, Kepala BPPH Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea mengatakan dari penangkapan itu petugas menciduk seorang pria berinisial HA.

"Keterangan yang bersangkutan masih terus didalami, termasuk perannya dia seperti apa," ujar Eduwar.

Meski begitu, Eduwar mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi akan keberadaan pelaku yang memperjual belikan satwa dilindungi di Pekanbaru.

Informasi itu kemudian didalami secara intensif hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Rabu sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan perumahan Jalan Sentosa, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Terkait asal satwa dilindungi dan peran tersangka, Edo mengatakan masih perlu mendalaminya.

Namun begitu, ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati.