Bandung (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan memanggil kembali Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait peningkatan status kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan terlapor Rizieq Shihab.
"Kemungkinan akan kami panggil kembali dalam waktu dekat ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, di sela pengamanan aksi damai sejumlah ormas dan LSM di Bandung, Kamis.
Ia menuturkan hingga saat ini status Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penistaan lambang negara Pancasila dengan pelapor Sukmawati Soekarnoputri masih saksi belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Masih saksi statusnya," ujar Yusri.
Menurut dia, dengan adanya peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan maka Polda Jawa Barat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan lambang negara Pancasila.
"Minggu-minggu ini akan gelar perkara dan sejauh ini sudah 13 saksi yang diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, Imam Besar FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan penistaan lambang negara Pancasila oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat.
Penyidik Polda Jawa Barat sendiri sudah memanggil Rizieq Shihab pada Kamis (12/1).
Berita Lainnya
Aliansi Ulama Madura minta DPR RI kawal proses hukum Rizieq Shihab
07 December 2021 18:37 WIB
Rizieq Shihab divonis pidana empat tahun penjara kasus RS UMMI Bogor
24 June 2021 12:42 WIB
Polisi tangkap 200 orang simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
24 June 2021 11:53 WIB
Rizieq Shihab apresiasi Kapolri atas fasilitasi selesaikan disertasi
17 June 2021 14:30 WIB
Rizieq Shihab bacakan duplik di sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI hari ini
17 June 2021 10:51 WIB
Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor
03 June 2021 14:26 WIB
Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung
27 May 2021 16:24 WIB
Polisi kembali amankan sebanyak 11 orang simpatisan Rizieq Shihab
27 May 2021 13:28 WIB