Eva Revita: BPMPTSP Permudah Investor Mengurus Berbagai Perizinan

id eva revita, bpmptsp permudah, investor mengurus, berbagai perizinan

Eva Revita: BPMPTSP Permudah Investor Mengurus Berbagai Perizinan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman resmi melantik Eva Revita sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Jumat lalu. Dihubungi melalui telepon genggamnya, Eva, begitu ia biasa disapa menyebutkan bahwa BPMPTSP adalah usaha pemerintah untuk memudahkan para calon investor dalam mengurus berbagai perizinan nantinya.

"Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan gabungan dari BPMPD dan BP2T," ujarnya via telepon, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa penggabungan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dalam pemberian izin, penanaman modal dan investasi.

Saat ini, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memiliki visi untuk mensinergitaskan penanaman modal yang kondusif dengan memberikan pelayanan pemberian izin yang prima.

Pembentukan BPMPTSP secara resmi ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 yang dikeluarkan sebulan sebelum Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono turun dari kursi kepresidenan.

Perpres No. 97 Tahun 2014 pasal 11 ayat 3 berbunyi: Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Kabupaten/Kota.

Inilah yang menjadi deklarasi lahirnya lembaga bernama BPMPTSP, dalam Perpres yang sama, dijelaskan pula bahwa ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pengaturan tentang tata organisasi perangkat daerah kemudian disusun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa bidang penanaman modal diwadahi di dalam lembaga teknis daerah yaitu badan atau kantor sesuai besaran organisasi perangkat daerah.

Lalu pelayanan terpadu satu pintu sendiri diurus oleh sub bidang Pelayanan Penanaman Modal, hal ini sesuai dengan lampiran PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, pada huruf P yang berisi daftar pembagian urusan pemerintahan bidang penanaman modal.

Oleh: Gebby Fadhila Sari