Pekanbaru (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa korupsi dana hibah sebuah sekolah yang bersumber pada anggaran APBD Perubahan Provinsi Riau, Setiawati dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata penuntut umum dari Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni dan Gina, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru diketuai Editerial, Selasa.
Selain kurungan badan, terdakwa Setiawati selaku Ketua Ikatan Guru Raudathul Atfhal Riau yang merupakan Sekolah Islam setingkat Taman Kanak-kanak, dituntut membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp240 juta subsidair 2 tahun kurungan.
Sementara empat terdakwa lain, yakni Yelfi Eriza selaku Kepala Raudhatul Afthal (RA) Nurul Ikhlas, Damayanti Dewi Novita selaku Kepala RA Ar Raudhah, Sardjuningsih selaku Kepala RA Al Muklisin, dan Mulyati selaku Kepala RA Al Faizien, dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing 50 juta atau subsider dua bulan penjara.
Berbeda dengan terdakwa Setiawati, keempat terdakwa itu tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara.
Atas tuntutan itu, kelima terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan tanggal 3 Januari 2017 mendatang.
Penyimpangan dana sebesar Rp400 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPRD) Riau tahun 2013 silam. Namun, dana yang semestinya untuk keperluan RA maupun yayasan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan.
Masing-masing RA mendapat dana Rp100 juta. Namun karena mengurus dana, terdakwa Setiawati diduga meminta kepada yayasan membagi dirinya Rp60 juta dan Rp40juta untuk masing-masing yayasan.
Tahap pencairan pada Bank Riau pada tanggal 27 desember 2013 dan 30 Desember 2013. Dari pencairan itu negara dirugikan Rp240 juta yang dibebankan kepada terdakwa Setiawati.
Dalam proses penyidikan kasus yang telah sejak tahun 2015 ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah seorang saksi adalah Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan, yang saat itu menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Berita Lainnya
Buron kasus HPT mangrove diringkus Kejari Bengkalis, Rugikan negara Rp4,2 miliar
06 March 2024 19:42 WIB
Eks Dirut Pertamina didakwa telah rugikan negara Rp1,77 triliun
12 February 2024 16:35 WIB
Rugikan negara Rp4,5 miliar, empat PNS di KPU Bengkalis ditahan
09 May 2023 15:18 WIB
Surya Darmadi rugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78,8 triliun
08 September 2022 14:24 WIB
Gubernur Riau minta DLHK usut otak perambahan hutan TNBT Inhu karena rugikan negara
01 July 2022 10:42 WIB
Rugikan negara Rp800 juta, Kades dan Bendahara ditahan Kejari Bengkalis
25 May 2022 17:51 WIB
DJP sita aset dua tersangka tindak pidana perpajakan di DIY rugikan negara Rp50 miliar.
17 May 2022 22:02 WIB
Rugikan negara Rp5,4 miliar, Bea Cukai musnahkan barang ilegal di Dumai
13 October 2021 15:29 WIB