Rugikan Negara Rp240 Juta, Setiawati Dituntut 4,5 Tahun Penjara

id rugikan negara, rp240 juta, setiawati dituntut, 45 tahun penjara

Rugikan Negara Rp240 Juta, Setiawati Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa korupsi dana hibah sebuah sekolah yang bersumber pada anggaran APBD Perubahan Provinsi Riau, Setiawati dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata penuntut umum dari Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni dan Gina, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru diketuai Editerial, Selasa.

Selain kurungan badan, terdakwa Setiawati selaku Ketua Ikatan Guru Raudathul Atfhal Riau yang merupakan Sekolah Islam setingkat Taman Kanak-kanak, dituntut membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp240 juta subsidair 2 tahun kurungan.

Sementara empat terdakwa lain, yakni Yelfi Eriza selaku Kepala Raudhatul Afthal (RA) Nurul Ikhlas, Damayanti Dewi Novita selaku Kepala RA Ar Raudhah, Sardjuningsih selaku Kepala RA Al Muklisin, dan Mulyati selaku Kepala RA Al Faizien, dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing 50 juta atau subsider dua bulan penjara.

Berbeda dengan terdakwa Setiawati, keempat terdakwa itu tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan itu, kelima terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan tanggal 3 Januari 2017 mendatang.

Penyimpangan dana sebesar Rp400 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPRD) Riau tahun 2013 silam. Namun, dana yang semestinya untuk keperluan RA maupun yayasan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan.

Masing-masing RA mendapat dana Rp100 juta. Namun karena mengurus dana, terdakwa Setiawati diduga meminta kepada yayasan membagi dirinya Rp60 juta dan Rp40juta untuk masing-masing yayasan.

Tahap pencairan pada Bank Riau pada tanggal 27 desember 2013 dan 30 Desember 2013. Dari pencairan itu negara dirugikan Rp240 juta yang dibebankan kepada terdakwa Setiawati.

Dalam proses penyidikan kasus yang telah sejak tahun 2015 ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah seorang saksi adalah Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan, yang saat itu menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.