DPRD Riau Harapkan Pemprov Awasi Penerapan UMP 2017

id dprd riau, harapkan pemprov, awasi penerapan, ump 2017

DPRD Riau Harapkan Pemprov Awasi Penerapan UMP 2017

Pekanbaru (Antarariau.com) - Legislator DPRD Riau meminta pemerintah provinsi setempat untuk memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Provinsi, yang telah ditetapkan Gubernur Riau sebesar Rp2.266.722,53.

"Yang penting adalah bagaimana pengawasan di lapangan karena pertama banyak dijumpai gaji tenaga kerja jauh sekali di bawah itu. Kedua jam kerja banyak dijumpai dengan gaji sudah lah di bawah UMP hanya Rp1,5 juta tapi bekerja pagi sampai malam," kata Legislator DPRD Riau, Firdaus di Pekanbaru, Senin.

Menurut Politisi PKB ini, upah di bawah UMP dengan jam kerja melebihi standar yakni delapan jam sudah jelas tidak dibenarkan. Kalau ditambah jam kerja sampai sore atau malam tentu harus ada lemburnya.

Perlakuan yang tidak benar tersebut, kata dia, marak di Riau seperti pada pekerja perkebunan dan karyawan toko. Oleh karena itulah pengawasan harus benar-benar diperketat sehingga perlu keseriusan pemerintah, tidak hanya menerbitkan keputusan pergub itu.

"Beri sanksi teguran, kalau tetap membandel berikan sanksi administrasi berupa menarik izinnya," imbuhnya.

Hal tersebut perlu ditekankan bahwa dengan UMP Rp2,26 juta hanya bisa untuk kebutuhan dasar yang terpenuhi. Jika melihat kebutuhan masyarakat yang kini beragam, katanya, jumlah teraebut sebenarnya tidak cukup.

Pemprov Riau sudah menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.266.722,53 yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Di dalamnya diatur kenaikan dengan dasar perhitungan besaran inflasi dan angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sehingga secara nasional kenaikan UMP 8,25 persen.

PP 78 tersebut mulai diberlakukan untuk UMP pada 2016 ini. Sebelumnya penghitungan dilakukan menggunakan dasar perhitungan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan.