Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Dastrayani Bibra (Ide) dan Said Usman Abdullah berharap Komisi Pemilihan Umum setempat segera melaksanakan Keputusan Sidang Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Panitia Pengawas Pemilu.
"Panwaslu sudah nyatakan kita lolos dan memenuhi syarat. Kita harapkan KPU tidak terlalu lama, ada waktu tiga hari mengeluarkan keputusan menetapkan kita sebagai calon Wako dan Wawako Pekanbaru," kata Dastrayani Bibra di Pekanbaru, Sabtu.
Hal itu dikatakannya usai sidang sengketa yang memutuskan Said Usman Abdullah memenuhi syarat kesehatan setelah sebelumnya tidak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum setempat karena dianggap disabilitas. Saat ini, kata Ide, akibat sengketa itu pihaknya hanya punya waktu dua bulan untuk melakukan sosialusasi dan kampanye.
"Waktu dua bulan ini kita kejar untuk sosialisasi menyampaikan apa yang diinginkan atau yang kebutuhan masyarakat. Kita juga harus rembukkan dalam tempo dua tiga hari menentukan rumusan apa yg dilakukan dalam Pilwako Pekanbaru," sebutnya.
Terkait nomor urut jika sudah ditetapkan sebagai calon, maka yang didapat adalah nomor lima karena empat pasangan calon sudah ditetapkan 24 Oktober lalu. Ide tidak mempermasalahkan jika nantinya hanya ada pilihan nomor paling buncit tersebut.
"Pencabutan nomor urut sudah selesai. Nomor 5 itu berarti sempurna. Orang melambaikan tangan dan bersalaman dengan lima jari. Pancasila juga lima, sila kelima keadilan yang merupakan tugas pemerintah melakukannya," ulasnya.
Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution usai memutuskan menyampaikan bahwa KPU saat ini mempunyai dua pilihan yakni melaksanakan putusan itu dalam tiga hari kerja atau banding. Namun dilema bagi KPU karena banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara bukan memperkarakan putusan panwaslu, tapi keputusan KPU sendiri.
"Jadi tidak mungkin kalau KPU membanding surat putusannya sendiri," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengatakan terlebih dahulu berkoordinasi dengan panwaslu tentang cara mengeksekusi. "Bagaimana maksud putusan ini. Kita putuskan nanti di pleno. Kita rapatkan hari ini juga, ditunggu saja," ungkapnya.*
Berita Lainnya
Riau sediakan alat berat untuk masyarakat buka lahan tanpa bakar, begini syarat peminjamannya
03 March 2021 14:55 WIB
Riau kembangkan pengobatan pasien COVID-19 gunakan plasma konvalesen, begini syarat jadi pendonor
26 January 2021 14:45 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB