Diputuskan Memenuhi Syarat, Begini Strategi Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah Selanjutnya

id diputuskan memenuhi, syarat begini, strategi dastrayani, bibra-said usman, abdullah selanjutnya

Diputuskan Memenuhi Syarat, Begini Strategi Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah Selanjutnya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Dastrayani Bibra (Ide) dan Said Usman Abdullah berharap Komisi Pemilihan Umum setempat segera melaksanakan Keputusan Sidang Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Panitia Pengawas Pemilu.

"Panwaslu sudah nyatakan kita lolos dan memenuhi syarat. Kita harapkan KPU tidak terlalu lama, ada waktu tiga hari mengeluarkan keputusan menetapkan kita sebagai calon Wako dan Wawako Pekanbaru," kata Dastrayani Bibra di Pekanbaru, Sabtu.

Hal itu dikatakannya usai sidang sengketa yang memutuskan Said Usman Abdullah memenuhi syarat kesehatan setelah sebelumnya tidak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum setempat karena dianggap disabilitas. Saat ini, kata Ide, akibat sengketa itu pihaknya hanya punya waktu dua bulan untuk melakukan sosialusasi dan kampanye.

"Waktu dua bulan ini kita kejar untuk sosialisasi menyampaikan apa yang diinginkan atau yang kebutuhan masyarakat. Kita juga harus rembukkan dalam tempo dua tiga hari menentukan rumusan apa yg dilakukan dalam Pilwako Pekanbaru," sebutnya.

Terkait nomor urut jika sudah ditetapkan sebagai calon, maka yang didapat adalah nomor lima karena empat pasangan calon sudah ditetapkan 24 Oktober lalu. Ide tidak mempermasalahkan jika nantinya hanya ada pilihan nomor paling buncit tersebut.

"Pencabutan nomor urut sudah selesai. Nomor 5 itu berarti sempurna. Orang melambaikan tangan dan bersalaman dengan lima jari. Pancasila juga lima, sila kelima keadilan yang merupakan tugas pemerintah melakukannya," ulasnya.

Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution usai memutuskan menyampaikan bahwa KPU saat ini mempunyai dua pilihan yakni melaksanakan putusan itu dalam tiga hari kerja atau banding. Namun dilema bagi KPU karena banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara bukan memperkarakan putusan panwaslu, tapi keputusan KPU sendiri.

"Jadi tidak mungkin kalau KPU membanding surat putusannya sendiri," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengatakan terlebih dahulu berkoordinasi dengan panwaslu tentang cara mengeksekusi. "Bagaimana maksud putusan ini. Kita putuskan nanti di pleno. Kita rapatkan hari ini juga, ditunggu saja," ungkapnya.*