Sejumlah Pihak Minta Pemerintah Realisasi Janji Perhutanan Sosial Rakyat

id sejumlah pihak, minta pemerintah, realisasi janji, perhutanan sosial rakyat

Sejumlah Pihak Minta Pemerintah Realisasi Janji Perhutanan Sosial Rakyat

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jaringan Masyarakat Gambut Riau dan tujuh perwakilan masyarakat gambut, bersama Jikalahari dan Walhi Riau, meminta pemerintah merealisasikan janji perhutanan sosial untuk rakyat, dengan meninjau ulang izin korporasi industri kehutanan dan kelapa sawit yang beroperasi pada lahan gambut.

"Sebab ruang kelola rakyat khusus di atas lahan gambut dimonopoli korporasi HTI dan sawit hingga menyebabkan kerusakan gambut," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, rakyat perlu diberikan ruang kelola gambut lebih karena pola pengelolaan oleh industri ekstraktif sumber daya alam melalui kanalisasi adalah penyebab utama kekeringan dan kerusakan fungsi hidrologis gambut.

Kondisi ini, katanya, berimplikasi pada kebakaran hutan dan lahan selama 19 tahun berturut-turut di Riau yang merusak ekosistem gambut karena itu pemerintah harus percepat perhutanan sosial dalam PIAPS untuk rakyat.

Di sisi lain, kata Isnadi, Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), memandang bahwa masyarakat adat dan lokal yang hidup di ekosistem gambut mengalami kesulitan akibat ekspansi industri ekstraktif sumber daya alam dan minimnya dukungan Pemerintah, berupa ketidak pastian tenurial masyarakat atas ekosistem gambut.

"Apalagi adanya stigma pada masyarakat adat dan lokal sebagai perusak ekosistem gambut, dan minimnya dukungan ekonomi lokal dalam pengelolaan ekosistem gambut oleh masyarakat yang berkelanjutan," katanya.

Ia menekankan masyarakat harus menjadi aktor kunci dalam penyelamatan, perlindungan dan perbaikan ekosistem gambut, masyarakat gambut mempunyai model dan tata kelola yang arif dan berkeadilan dengan pengetahuan yang telah turun temurun.

Sementara itu, Jikalahari mencatat, tujuh kabupaten itu merupakan koridor gambut dengan ke dalaman gambut hingga lebih dari 17 meter.

"Di tujuh kabupaten itu setiap tahun terbakar sejak perusahaan HTI dan Sawit beroperasi merusak gambut dengan cara membuka kanal dan mengeruk hutan alam di atas gambut," kata Woro Supartinah.

Tuntutan tersebut disampaikan menjelang Gubernur Riau melepas 139 masyarakat gambut Riau dari tujuh Kabupaten yang hendak mengikuti Jambore Masyarakat Gambut di Jambi pada 5-7 November 2016.

Sedangkan tujuh warga tersebut berasal dari Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Siak, Pelalawan dan Kepulauan Meranti, dan Rokan Hilir.